JAKARTA, KOMPAS.com - Polri telah menangkap tujuh tersangka yang diduga menyebarkan hoaks atau berita bohong tentang simulasi pengamanan demonstrasi di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo membenarkan penangkapan tujuh tersangka tersebut.
“Empat orang (diamankan) ditambah tiga berarti sampai update hari ini sudah tujuh orang tersangka,” kata Dedi saat dikonfirmasi, Selasa (18/9/2018).
Dedi mengatakan, pada hari ini ditangkap seseorang bernama Irwansyah oleh Polda Sumatera Utara berdasarkan pelimpahan laporan informasi dari Dittipidsiber Bareskrim Polri.
“Tambahan satu atas nama Irwansyah yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditangani oleh Polresta Medan, Polda Sumut,” tutur Dedi.
Berikut mereka yang ditangkap terkait dugaan penyebaran berita hoax:
1. Gun Gun Gunawan ditangkap pada Sabtu 15 September 2018 jam 15.15 WIB, di Bandung
2. Suhada Al Syuhada Al Aqse ditangkap pada Sabtu 15 September 2018 jam 20.00 WIB, di Jakarta
3. Muhammad Yusuf ditangkap pada Minggu 16 September 2018 jam 02.27 WIB, di Cianjur
4. Nugrasius ditangkap pada Minggu 16 September 2018 jam 02.30 WITA, di Samarinda
5. Syahid Muhammad Ridho ditangkap pada Senin 17 September 2018 jam 20.00 WIB, di Kelurahan Parung Menteng, Bogor.
6. Kharis Muhamad Apriawan ditangkap pada Senin 17 September 2018 jam 20.15 WIB, di Kelurahan Burangkeng, Kecamatan Setu, Bekasi.
7. Irwansyah ditangkap pada Senin 17 September 2018 jam 23.00 WIB, di Kelurahan Titi Papan, Medan.
Dedi menambahkan, Tim Siber Bareskrim Polri terus memantau aktivitas di media sosial. Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah.
“Tidak menutup kemungkinan (tersangka bertambah) apabila menemukan yang masih menyebarkan berita hoaks tersebut,” kata Dedi.
Sebagai informasi, para tersangka tersebut dengan sengaja mengubah dan menyebarkan gambar maupun informasi mengenai simulasi kepolisian terkait pengamanan Pemilu 2019 itu menjadi aksi unjuk rasa mahasiswa turunkan Presiden Joko Widodo.
Para tersangka akan dikenakan Pasal 14 ayat 2 dan Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.