Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Sudah Tangkap Tujuh Tersangka Penyebar Hoaks Kerusuhan di MK

Kompas.com - 18/09/2018, 12:16 WIB
Reza Jurnaliston,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polri telah menangkap tujuh tersangka yang diduga menyebarkan hoaks atau berita bohong tentang simulasi pengamanan demonstrasi di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo membenarkan penangkapan tujuh tersangka tersebut.

“Empat orang (diamankan) ditambah tiga berarti sampai update hari ini sudah tujuh orang tersangka,” kata Dedi saat dikonfirmasi, Selasa (18/9/2018).

Dedi mengatakan, pada hari ini ditangkap seseorang bernama Irwansyah oleh Polda Sumatera Utara berdasarkan pelimpahan laporan informasi dari Dittipidsiber Bareskrim Polri.

“Tambahan satu atas nama Irwansyah yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditangani oleh Polresta Medan, Polda Sumut,” tutur Dedi.

Berikut mereka yang ditangkap terkait dugaan penyebaran berita hoax:

1. Gun Gun Gunawan ditangkap pada Sabtu 15 September 2018 jam 15.15 WIB, di Bandung

2. Suhada Al Syuhada Al Aqse ditangkap pada Sabtu 15 September 2018 jam 20.00 WIB, di Jakarta

3. Muhammad Yusuf ditangkap pada Minggu 16 September 2018 jam 02.27 WIB, di Cianjur

4. Nugrasius ditangkap pada Minggu 16 September 2018 jam 02.30 WITA, di Samarinda

5. Syahid Muhammad Ridho ditangkap pada Senin 17 September 2018 jam 20.00 WIB, di Kelurahan Parung Menteng, Bogor.

6. Kharis Muhamad Apriawan ditangkap pada Senin 17 September 2018 jam 20.15 WIB, di Kelurahan Burangkeng, Kecamatan Setu, Bekasi.

7. Irwansyah ditangkap pada Senin 17 September 2018 jam 23.00 WIB, di Kelurahan Titi Papan, Medan.

Dedi menambahkan, Tim Siber Bareskrim Polri terus memantau aktivitas di media sosial. Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah.

“Tidak menutup kemungkinan (tersangka bertambah) apabila menemukan yang masih menyebarkan berita hoaks tersebut,” kata Dedi.

Sebagai informasi, para tersangka tersebut dengan sengaja mengubah dan menyebarkan gambar maupun informasi mengenai simulasi kepolisian terkait pengamanan Pemilu 2019 itu menjadi aksi unjuk rasa mahasiswa turunkan Presiden Joko Widodo.

Para tersangka akan dikenakan Pasal 14 ayat 2 dan Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan 'Cawe-cawe' Pj Kepala Daerah

Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan "Cawe-cawe" Pj Kepala Daerah

Nasional
Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Nasional
Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Nasional
Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Nasional
IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

Nasional
Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com