Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Malam Ini, MA Serahkan Salinan Putusan Eks Koruptor Boleh "Nyaleg" ke KPU

Kompas.com - 17/09/2018, 18:20 WIB
Yoga Sukmana,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) telah memutus semua permohonan uji materi terkait Pasal 4 ayat 3 Peraturan Komisi Pemilihan (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 yang melarang eks narapidana kasus korupsi maju sebagai calon anggota legislatif.

Menurut Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung (MA) Abdullah, dalam waktu dekat pihaknya akan segera mengirimkan salinan putusannya ke KPU.

"Insya Allah malam hari ini juga dikirimkan. Tetapi jam berapa saya belum tahu," ujar Abdullah, di Kantor MA, Jakarta, Senin (17/9/2018).

Baca juga: PKS Setuju Caleg Eks Koruptor Ditandai di Surat Suara

Abdullah mengatakan, sikap KPU yang memilih menunggu salinan keputusan MA terkait aturan yang melarang eks napi korupsi nyaleg itu merupakan bentuk kehati-hatian agar tak keliru dalam mengambil keputusan.

Pada Kamis (13/9/2018), MA mengambil putusan terhadap 12 permohonan uji materi PKPU Nomor 20 Tahun 2018. Seperti diketahui, PKPU tersebut melarang eks napi korupsi nyaleg.

Namun, dari 12 perkara tersebut, MA hanya mengabulkan permohonan yang dikabulkan oleh MA yakni permohonan 30 P/HUM/2018 dengan pemohon Lucianty dan 46 P/HUM/2018 dengan pemohon Jumanto.

MA menyebutkan, pasal yang mengatur larangan eks mantan narapidana korupsi mencalonkan diri sebagai caleg bertentangan dengan UU Pemilu.

Baca juga: Koruptor Boleh Nyaleg, Ini yang Harus Dilakukan Parpol, KPU, hingga Pemilih...

Dengan adanya putusan uji materi tersebut, maka mantan narapidana kasus korupsi dapat mencalonkan diri sebagai caleg dengan syarat-syarat yang ditentukan UU Pemilu.

Berdasarkan UU pemilu, setiap orang yang memiliki riwayat pidana atau pernah menjadi terpidana dibolehkan mendaftar sebagai caleg namun wajib mengumumkannya ke publik.

Sementara, PKPU Pencalonan melarang parpol mendaftaran mantan narapidana kasus korupsi sebagai caleg.

Tunggu salinan putusan MA

Sebelumnya, Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, KPU belum akan menentukan langkah selanjutnya selama belum menerima salinan putusan MA.

Namun, pihaknya memastikan akan melaksanakan apapun isi putusan MA terhadap uji materi.

"Kita lihat dulu, bunyi pertimbangan MA itu menjadi pertimbangan kami mengambil langkah-langkah terhadap napi koruptor itu," ujar dia.

Kompas TV Upaya Komisi Pemilihan Umum menyaring caleg berintegritas yang bersih dari catatan korupsi digagalkan Mahkamah Agung melalui putusannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Nasional
Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Nasional
Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Nasional
Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Nasional
Respons Luhut Soal Orang 'Toxic', Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Respons Luhut Soal Orang "Toxic", Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Nasional
Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com