Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Koruptor Boleh "Nyaleg", Ini yang Harus Dilakukan Parpol, KPU, hingga Pemilih...

Kompas.com - 17/09/2018, 14:32 WIB
Fabian Januarius Kuwado,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar berpendapat, masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan wakil rakyat yang bersih dan berintegritas.

Bahkan, meskipun Mahkamah Agung (MA) menggugurkan PKPU tentang larangan eks koruptor menjadi calon anggota legislatif, harus ada filter agar wakil rakyat yang memperebutkan suara pada pemilihan anggota legislatif, bebas dari praktik korupsi.

Fickar menilai, ada langkah yang bisa dilakukan partai politik maupun masyarakat pemilih menyikapi hal ini.

Baca juga: Menkum HAM Harapkan Semua Pihak Terima Putusan MA soal Caleg Eks Koruptor

Apa saja?

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar.Fabian Januarius Kuwado Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar.
"Pertama, dari partai politik dulu. Partai politik itu punya tanggung jawab untuk tidak mencalonkan calon legislatif yang merupakan eks koruptor dalam rangka menciptakan demokrasi yang bersih," ujar Fickar kepada Kompas.com, Senin (17/9/2018).

Dari sisi penyelenggara pemilu, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU), menurut dia, bisa mengeluarkan kebijakan untuk memfilter masuknya eks koruptor menjadi calon anggota legislatif.

Baca juga: Soal Caleg Eks Koruptor, MA Sebut Publik Mesti Kritik UU Pemilu

Salah satu yang bisa dilakukan KPU adalah menjalankan perintah yang tertuang pada Undang-Undang Pemilu, yakni mengumumkan siapa saja calon wakil rakyat yang pernah terlibat perkara korupsi secara terbuka.

"Atau, mewajibkan setiap calon untuk mengumumkan status dirinya sendiri. Itu kan yang sebagaimana diperintahkan oleh UU Pemilu. Bahkan, kalau perlu pernyataan itu ditempel di setiap TPS wilayah calon tersebut," ujar Fickar. 

Terakhir, masyarakat atau pemilih harus bersikap cerdas dalam menentukan wakil rakyat yang dipilihnya.

Baca juga: Ada Usulan Caleg Eks Koruptor Ditandai di Surat Suara, Ini Kata KPU

"Selebihnya, bola ada di tangan rakyat untuk memilih atau tidak memilih si bekas koruptor atau tindak pidana lainnya itu. Hasil pemilihan ini juga nantinya dapat mengindikasikan arah pragmatisme masyarakat," ujar Fickar.

Ia juga mengusulkan agar filter-filter tersebut ke depan tidak hanya dimasukkan pada level peraturan KPU, melainkan harus masuk dalam Undang-Undang Pemilu.

MA, melalui putusannya, menyatakan bahwa larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif (caleg) bertentangan dengan UU Pemilu.

"Pertimbangan hakim bahwa PKPU itu bertentangan dengan UU Nomor 7 tahun 2017," ujar Juru Bicara MA Suhadi saat dihubungi Kompas.com, Jumat (14/9/2018).

Kompas TV Selain itu, KPU masih mempertimbangkan sejumlah hal agar keputusan KPU tak dikritik lagi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com