JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan memastikan partainya tak akan mengajukan mantan narapidana kasus korupsi sebagai bakal calon anggota legislatif (caleg), meski Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang melarang parpol mendaftarkan eks koruptor sebagai caleg.
Menurut Zulkifli, PAN akan berpegang pada pakta integritas yang telah ia tandatangani pada masa awal pendaftaran.
"Ini sudah selesai soal pendaftaran caleg-caleg dan kami sudah ada pakta integritas dengan Bawaslu. Jadi kami sudah menolak calon-calon (mantan napi kasus korupsi) itu," ujar Zulkifli saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/9/2018).
Selain itu, lanjut Zulkifli, PAN juga telah menarik berkas pendaftaran caleg mantan napi kasus korupsi di tingkat DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Baca juga: Putusan MA Keluar, Golkar Jabar Tetap Tak Usung Caleg Mantan Koruptor
Ia mengatakan, seluruh bakal caleg yang telah didaftarkan saat ini tidak pernah terlibat dalam kasus korupsi.
"Ya sudah kami kasih tahu daerahnya kalau PAN kan kalau DPR RI itu dari DPP, kalau provinsi itu dari wilayah. Nah, kami suruh bersihkan," tuturnya.
Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi caleg dalam PKPU No 20 tahun 2018 bertentangan dengan UU Pemilu No 7 tahun 2017.
Putusan tersebut berakibat pada berubahnya status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) bakal caleg eks koruptor menjadi Memenuhi Syarat (MS). Artinya, mantan napi korupsi diperbolehkan untuk maju sebagai caleg.
Baca juga: Pasca Putusan MA, PKS Tetap Enggan Usung Caleg Eks Koruptor
Bawaslu sebelumnya meloloskan para mantan koruptor sebagai bakal caleg 2019. Pada masa pendaftaran bacaleg, mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU.
Para mantan koruptor tersebut lantas mengajukan sengketa pendaftaran ke Bawaslu dan Panwaslu setempat.
Hasil sengketa menyatakan seluruhnya memenuhi syarat (MS). Bawaslu mengacu pada Undang-Undang Pemilu nomor 7 tahun 2017 yang tidak melarang mantan koruptor untuk mendaftar sebagai caleg.
Sementara KPU, dalam bekerja berpegang pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 tahun 2018 yang memuat larangan mantan koruptor menjadi calon wakil rakyat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.