Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saran Kemendagri agar Pemilih Pemula Bisa Mencoblos pada Pemilu 2019

Kompas.com - 17/09/2018, 15:35 WIB
Yoga Sukmana,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri mencatat pemilih pemula atau warga yang berusia 17 tahun pada 1 Januari 2018 hingga 17 April 2019 sebanyak 5.035.887 orang. 

Sebagian dari mereka bisa jadi belum memiliki KTP elektronik. Namun pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum mengupayakan agar para pemilih pemula yang belum punya e-KTP tetap bisa menyalurkan hak pilihnya. 

Baca juga: KPU Pastikan Warga yang Berusia 17 Tahun Saat Pencoblosan Tetap Bisa Memilih

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengusulkan, para pemilih pemula itu tetap bisa memilih dengan syarat mengantongi surat keterangan sebagai pemilih pemula. Surat keterangan tersebut bisa didapat apabila mereka tercatat di database. 

"Inilah solusi yang kami tawarkan," Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri , Zudan Arif Fakrulloh, Jakarta, Senin (17/9/2018).

Menurut Zudan, saran Kemendagri itu sudah disampaikan kepada KPU dan mendapatkan respons positif dari Ketua KPU Arief Budiman.

Para pemilih pemula yang baru berusia 17 tahun setelah DPT ditetapkan belum mendapatkan e-KTP lantaran aturan di UU Administrasi Kependudukan menyatakan bahwa KTP baru bisa diberikan kepada penduduk yang berusia 17 tahun.  

"Tidak mungkin kami keluarkan e-KTP itu karena melanggar UU Adminduk. Kalau dilakukan, teman-teman saya para kepala dinas Dukcapil terkena sanksi pidana maksimal 10 tahun. Ini tidak akan ada yang berani," kata Zudan.

Baca juga: KPU Harap Penggunaan Suket untuk Pemilih Pemula Disepakati

Kemendagri menilai, KPU sebagai lembaga independen, memiliki kewenangan membuat aturan teknis pemilu. Aturan syarat surat keterangan untuk pemilih pemula dinilai bisa masuk ke aturan KPU.

 

Sebelumnya, KPU pun mengusulkan agar para pemilih pemula yang belum mendapatkan e-KTP bisa menggunakan surat keterangan perekaman e-KTP. 

KPU sudah menetapkan DPT sejak 5 September 2018 dan diperbaiki pada 16 September. Revisi selanjutnya akan dirilis pada November 2018. 

Kompas TV Untuk pemilih pemula dapat menggunakan surat keterangan pengganti E-KTP sebagai syarat pemilih dalam Pilkada serentak 2018.


 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tak Mau Buru-buru Bersikap soal Putusan MA, Demokrat: Kita Pelajari Dulu

Tak Mau Buru-buru Bersikap soal Putusan MA, Demokrat: Kita Pelajari Dulu

Nasional
Saksi Sebut Ada Penebalan Jalan di Tol MBZ Saat Akan Uji Beban

Saksi Sebut Ada Penebalan Jalan di Tol MBZ Saat Akan Uji Beban

Nasional
2 WNI Dalang Visa Haji Palsu Terancam Penjara 6 Bulan dan Dilarang Masuk Arab Saudi 1 Dekade

2 WNI Dalang Visa Haji Palsu Terancam Penjara 6 Bulan dan Dilarang Masuk Arab Saudi 1 Dekade

Nasional
2 WNI Dalang Visa Haji Palsu Akan Diproses Hukum di Arab Saudi

2 WNI Dalang Visa Haji Palsu Akan Diproses Hukum di Arab Saudi

Nasional
Kolaborasi Kemenaker dan BKKBN Dorong Penyediaan Fasilitas KB di Lingkungan Kerja

Kolaborasi Kemenaker dan BKKBN Dorong Penyediaan Fasilitas KB di Lingkungan Kerja

Nasional
Gerindra Kantongi Nama untuk Pilkada Jakarta, Sudah Disepakati Koalisi Indonesia Maju

Gerindra Kantongi Nama untuk Pilkada Jakarta, Sudah Disepakati Koalisi Indonesia Maju

Nasional
Budi Djiwandono Nyatakan Tak Maju Pilkada Jakarta, Ditugaskan Prabowo Tetap di DPR

Budi Djiwandono Nyatakan Tak Maju Pilkada Jakarta, Ditugaskan Prabowo Tetap di DPR

Nasional
ICW Minta Pansel Capim KPK Tak Loloskan Calon Bawa Agenda Parpol

ICW Minta Pansel Capim KPK Tak Loloskan Calon Bawa Agenda Parpol

Nasional
Soroti Kekurangan Kamar di RS Lubuklinggau, Jokowi Telepon Menteri PUPR Segera Turunkan Tim

Soroti Kekurangan Kamar di RS Lubuklinggau, Jokowi Telepon Menteri PUPR Segera Turunkan Tim

Nasional
Unsur Pemerintah Dominasi Pansel Capim KPK, ICW: Timbul Dugaan Cawe-Cawe

Unsur Pemerintah Dominasi Pansel Capim KPK, ICW: Timbul Dugaan Cawe-Cawe

Nasional
Jokowi Beri Sinyal Lanjutkan Bantuan Pangan, Diumumkan Bulan Juni

Jokowi Beri Sinyal Lanjutkan Bantuan Pangan, Diumumkan Bulan Juni

Nasional
Hati-hati, 'Drone' Bisa Dipakai untuk Intai Polisi hingga Jatuhkan Peledak

Hati-hati, "Drone" Bisa Dipakai untuk Intai Polisi hingga Jatuhkan Peledak

Nasional
KPK Harap Pansel Capim Aktif Serap Masukan Masyarakat

KPK Harap Pansel Capim Aktif Serap Masukan Masyarakat

Nasional
KY Diminta Turun Tangan Usai MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah

KY Diminta Turun Tangan Usai MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
2 Koordinator Jemaah Pemegang Visa Non-haji Ditahan, Terancam Denda 50.000 Riyal

2 Koordinator Jemaah Pemegang Visa Non-haji Ditahan, Terancam Denda 50.000 Riyal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com