Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Segera Putuskan Kemungkinan Revisi PKPU dalam Rapat Pleno

Kompas.com - 15/09/2018, 22:21 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera menggelar rapat pleno terkait dengan putusan uji materi Mahkamah Agung (MA) terhadap pasal 4 ayat 3 Peraturan KPU (PKPU) nomor 20 tahun 2018 yang memuat larangan mantan narapidana korupsi maju sebagai calon legislatif (caleg).

Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif (caleg) bertentangan dengan UU Pemilu.

Putusan tersebut akan berakibat pada berubahnya status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) bakal caleg napi korupsi menjadi Memenuhi Syarat (MS). Artinya, mantan napi korupsi diperbolehkan untuk maju sebagai caleg.

Baca juga: Belum Terima Salinan Putusan MA, KPU Tetap Berpegang pada PKPU

"Harus pleno dulu. KPU dalam bekerja, kami memutuskan bersama dalam pleno, apapun yang dilakukan," kata Komisioner KPU Viryan Azis di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (14/9/2018).

Namun demikian, hingga saat ini KPU belum menerima salinan putusan MA yang akan dijadikan bahan pembahasan rapat.

Untuk itu, lembaga penyelenggara pemilu itu masih menunggu dan aktif mencari putusan MA terkait hasil uji materi PKPU.

"Kami masih menunggu dan tidak bisa kemudian dengan dasar pemberitaan, tidak ada dokumennya, kemudian KPU merevisi PKPU-nya," ujar Viryan.

Baca juga: Pakar: Putusan MA terhadap PKPU Menjauhkan dari Hukum Progresif

Viryan mengatakan, pihaknya akan taat pada aturan hukum yang berlaku. Jika nantinya KPU sudah menerima salinan putusan MA yang isinya membatalkan PKPU soal larangan mantan napi korupsi nyaleg, maka KPU akan melakukan penyesuaian.

Artinya, KPU bakal merevisi aturan tersebut sesuai dengan isi putusan MA.

"Akan direvisi. Kan kami melihat dulu dari isi putusannya. Bunyinya seperti apa kan itu nanti akan menjadi dasar (tindakan) KPU," tutur Viryan.

Oleh karenanya, Viryan mengaku tidak cemas atas putusan MA. Sebab, hal itu merupakan proses hukum yang harus dijalankan, lebih-lebih penyelenggaraan pemilu harus memiliki kepastian hukum.

"Jadi KPU tidak cemas. Karena ini suatu proses yang harus dijalani, karena prinsip dalam penyelenggaraaan pemilu itu harus berkepastian hukum," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com