Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Caleg Tersangka Korupsi DPRD Malang Belum Ditarik Partai

Kompas.com - 12/09/2018, 18:15 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengatakan, hingga hari ini pihaknya belum menerima adanya permohonan pergantian bakal calon legislatif (bacaleg) tersangka korupsi DPRD Kota Malang.

Diketahui, sebanyak 21 dari 41 anggota DPRD yang menjadi tersangka, maju kembali sebagai caleg Pemilu 2019.

Wahyu mengatakan, saat ini KPU tengah menjajaki kemungkinan partai politik menarik mundur bacaleg tersangka kasus korupsi DPRD Malang, dan potensi pergantiannya.

"Kami sedang jajaki itu, tadi kami sudah bahas dengan tujuh komisioner (KPU) responnya tampaknya positif," kata Wahyu di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (12/9/2018).

Baca juga: Ketua KPU Sebut 21 dari 41 Tersangka Kasus Korupsi DPRD Malang Nyaleg Lagi

Namun demikian, hasil dari penjajakan tersebut belum menghasilkan keputusan. Sebab, secara resmi partai belum melakukan komunikasi ke KPU terkait dengan usulan penggantian bacaleg yang jadi tersangka kasus korupsi DPRD malang dan kini jadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Jadi ini baru pembicaraan penjajakan di internal KPU dalam rangka menjaga hak parpol peserta pemilu 2019," ujar dia.

Kalaupun ke depannya dimugkinkan ada pergantian bacaleg, proses itu harus dilakukan sebelum tanggal 20 September 2018, atau sebelum masa penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2019.

Menurut tahapan Pemilu 2019, masa pergantian bacaleg telah berakhir pada 10 September 2018. Namun demikian, bacaleg yang dapat diganti hanya yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena mengundurkan diri, sakit, meninggal dunia ataupun masalah administrasi.

 Baca juga: Fakta Terbaru Korupsi Massal DPRD Kota Malang, 40 Anggota Dewan Pengganti Dilantik

Khusus bagi bacaleg yang TMS karena berstatus sebagai mantan napi korupsi, pergantiannya hanya bisa dilakukan sebelum masa penetapan Daftar Calon Sementara (DCS), yaitu 12 Agustus 2018.

Namun, kata Wahyu, dalam kasus ini partai berpotensi bisa mengganti bacalegnya dengan cara menarik bacaleg tersebut lebih dulu. Sehingga, status bacaleg tersebut TMS karena mengundurkan diri.

Selanjutnya, barulah partai mengganti bacaleg yang mengundurkan diri itu dengan bacaleg lainnya.

"Dalam kondisi normal, (bacaleg TMS) sebelum DCS dengan alasan-alasan tertentu, bisa meninggal dunia, salah satunya adalah mengundurkan diri," tutur Wahyu.

Kemungkinan penarikan dan penggantian bacaleg eks koruptor itu, terkait dengan adanya larangan mantan narapidana korupsi maju sebagai bacaleg, sebagaimana tertuang dalam Pasal 4 ayat 3 Peraturan KPU (PKPU) nomor 20 tahun 2018.

Sebelum masa pendaftaran Pileg 2019, partai politik peserta telah menandatangani pakta integritas yang berisi komitmen untuk tidak mengajujan mantan narapidana korupsi maju sebagai caleg.

Kompas TV Ke-10 bakal caleg ini sebelumnya dicoret dari daftar calon sementara oleh KPU Riau, karena merupakan mantan narapidana narkoba dan mantan koruptor.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

KSAU Tinjau Kesiapan Pengoperasian Jet Tempur Rafale di Lanud Supadio Pontianak

KSAU Tinjau Kesiapan Pengoperasian Jet Tempur Rafale di Lanud Supadio Pontianak

Nasional
Jokowi: Alat Komunikasi Kita Didominasi Impor, Sebabkan Defisit Perdagangan Rp 30 Triliun

Jokowi: Alat Komunikasi Kita Didominasi Impor, Sebabkan Defisit Perdagangan Rp 30 Triliun

Nasional
Wapres Ma’ruf Amin Minta Penyaluran Dana CSR Desa Diperhatikan agar Tepat Sasaran

Wapres Ma’ruf Amin Minta Penyaluran Dana CSR Desa Diperhatikan agar Tepat Sasaran

Nasional
Hakim MK Tegur KPU karena Renvoi Tak Tertib dalam Sengketa Pileg

Hakim MK Tegur KPU karena Renvoi Tak Tertib dalam Sengketa Pileg

Nasional
Soal Silaturahmi Kebangsaan dengan Presiden dan Wapres Terdahulu, Bamsoet: Tinggal Tunggu Jawaban

Soal Silaturahmi Kebangsaan dengan Presiden dan Wapres Terdahulu, Bamsoet: Tinggal Tunggu Jawaban

Nasional
Hormati Ganjar, Waketum Gerindra: Sikap Oposisi Bukan Pilihan yang Salah

Hormati Ganjar, Waketum Gerindra: Sikap Oposisi Bukan Pilihan yang Salah

Nasional
Ganjar Pilih di Luar Pemerintahan, Bamsoet: Boleh, tapi Kita Bekerja Gotong Royong

Ganjar Pilih di Luar Pemerintahan, Bamsoet: Boleh, tapi Kita Bekerja Gotong Royong

Nasional
Hanya Ada 2 'Supplier' Indonesia yang Pasok Perangkat untuk Apple, Jokowi: Memprihatinkan

Hanya Ada 2 "Supplier" Indonesia yang Pasok Perangkat untuk Apple, Jokowi: Memprihatinkan

Nasional
Jokowi Resmikan Indonesia Digital Test House, Anggarannya Hampir 1 Triliun

Jokowi Resmikan Indonesia Digital Test House, Anggarannya Hampir 1 Triliun

Nasional
KPK Didesak Usut Pemberian THR ke Anggota DPR dari Kementan, Panggil Bersaksi dalam Sidang

KPK Didesak Usut Pemberian THR ke Anggota DPR dari Kementan, Panggil Bersaksi dalam Sidang

Nasional
Pabrik Bata Tutup, Jokowi: Usaha Itu Naik Turun, karena Efisiensi atau Kalah Saing

Pabrik Bata Tutup, Jokowi: Usaha Itu Naik Turun, karena Efisiensi atau Kalah Saing

Nasional
KPU Ungkap Formulir C.Hasil Pileg 2024 Paniai Dibawa Lari KPPS

KPU Ungkap Formulir C.Hasil Pileg 2024 Paniai Dibawa Lari KPPS

Nasional
Soal 'Presidential Club' Prabowo, Bamsoet Sebut Dewan Pertimbangan Agung Bisa Dihidupkan Kembali

Soal "Presidential Club" Prabowo, Bamsoet Sebut Dewan Pertimbangan Agung Bisa Dihidupkan Kembali

Nasional
KPK Periksa Dirut Nonaktif PT Taspen Antonius Kosasih

KPK Periksa Dirut Nonaktif PT Taspen Antonius Kosasih

Nasional
KPU Ungkap 13 Panitia Pemilihan di Papua Tengah yang Tahan Rekapitulasi Suara Berujung Dipecat

KPU Ungkap 13 Panitia Pemilihan di Papua Tengah yang Tahan Rekapitulasi Suara Berujung Dipecat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com