Salin Artikel

Caleg Tersangka Korupsi DPRD Malang Belum Ditarik Partai

Diketahui, sebanyak 21 dari 41 anggota DPRD yang menjadi tersangka, maju kembali sebagai caleg Pemilu 2019.

Wahyu mengatakan, saat ini KPU tengah menjajaki kemungkinan partai politik menarik mundur bacaleg tersangka kasus korupsi DPRD Malang, dan potensi pergantiannya.

"Kami sedang jajaki itu, tadi kami sudah bahas dengan tujuh komisioner (KPU) responnya tampaknya positif," kata Wahyu di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (12/9/2018).

Namun demikian, hasil dari penjajakan tersebut belum menghasilkan keputusan. Sebab, secara resmi partai belum melakukan komunikasi ke KPU terkait dengan usulan penggantian bacaleg yang jadi tersangka kasus korupsi DPRD malang dan kini jadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Jadi ini baru pembicaraan penjajakan di internal KPU dalam rangka menjaga hak parpol peserta pemilu 2019," ujar dia.

Kalaupun ke depannya dimugkinkan ada pergantian bacaleg, proses itu harus dilakukan sebelum tanggal 20 September 2018, atau sebelum masa penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2019.

Menurut tahapan Pemilu 2019, masa pergantian bacaleg telah berakhir pada 10 September 2018. Namun demikian, bacaleg yang dapat diganti hanya yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena mengundurkan diri, sakit, meninggal dunia ataupun masalah administrasi.

Khusus bagi bacaleg yang TMS karena berstatus sebagai mantan napi korupsi, pergantiannya hanya bisa dilakukan sebelum masa penetapan Daftar Calon Sementara (DCS), yaitu 12 Agustus 2018.

Namun, kata Wahyu, dalam kasus ini partai berpotensi bisa mengganti bacalegnya dengan cara menarik bacaleg tersebut lebih dulu. Sehingga, status bacaleg tersebut TMS karena mengundurkan diri.

Selanjutnya, barulah partai mengganti bacaleg yang mengundurkan diri itu dengan bacaleg lainnya.

"Dalam kondisi normal, (bacaleg TMS) sebelum DCS dengan alasan-alasan tertentu, bisa meninggal dunia, salah satunya adalah mengundurkan diri," tutur Wahyu.

Kemungkinan penarikan dan penggantian bacaleg eks koruptor itu, terkait dengan adanya larangan mantan narapidana korupsi maju sebagai bacaleg, sebagaimana tertuang dalam Pasal 4 ayat 3 Peraturan KPU (PKPU) nomor 20 tahun 2018.

Sebelum masa pendaftaran Pileg 2019, partai politik peserta telah menandatangani pakta integritas yang berisi komitmen untuk tidak mengajujan mantan narapidana korupsi maju sebagai caleg.

https://nasional.kompas.com/read/2018/09/12/18154431/caleg-tersangka-korupsi-dprd-malang-belum-ditarik-partai

Terkini Lainnya

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Nasional
Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

Nasional
Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke