Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Caleg Tersangka Korupsi DPRD Malang Belum Ditarik Partai

Kompas.com - 12/09/2018, 18:15 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengatakan, hingga hari ini pihaknya belum menerima adanya permohonan pergantian bakal calon legislatif (bacaleg) tersangka korupsi DPRD Kota Malang.

Diketahui, sebanyak 21 dari 41 anggota DPRD yang menjadi tersangka, maju kembali sebagai caleg Pemilu 2019.

Wahyu mengatakan, saat ini KPU tengah menjajaki kemungkinan partai politik menarik mundur bacaleg tersangka kasus korupsi DPRD Malang, dan potensi pergantiannya.

"Kami sedang jajaki itu, tadi kami sudah bahas dengan tujuh komisioner (KPU) responnya tampaknya positif," kata Wahyu di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (12/9/2018).

Baca juga: Ketua KPU Sebut 21 dari 41 Tersangka Kasus Korupsi DPRD Malang Nyaleg Lagi

Namun demikian, hasil dari penjajakan tersebut belum menghasilkan keputusan. Sebab, secara resmi partai belum melakukan komunikasi ke KPU terkait dengan usulan penggantian bacaleg yang jadi tersangka kasus korupsi DPRD malang dan kini jadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Jadi ini baru pembicaraan penjajakan di internal KPU dalam rangka menjaga hak parpol peserta pemilu 2019," ujar dia.

Kalaupun ke depannya dimugkinkan ada pergantian bacaleg, proses itu harus dilakukan sebelum tanggal 20 September 2018, atau sebelum masa penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2019.

Menurut tahapan Pemilu 2019, masa pergantian bacaleg telah berakhir pada 10 September 2018. Namun demikian, bacaleg yang dapat diganti hanya yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena mengundurkan diri, sakit, meninggal dunia ataupun masalah administrasi.

 Baca juga: Fakta Terbaru Korupsi Massal DPRD Kota Malang, 40 Anggota Dewan Pengganti Dilantik

Khusus bagi bacaleg yang TMS karena berstatus sebagai mantan napi korupsi, pergantiannya hanya bisa dilakukan sebelum masa penetapan Daftar Calon Sementara (DCS), yaitu 12 Agustus 2018.

Namun, kata Wahyu, dalam kasus ini partai berpotensi bisa mengganti bacalegnya dengan cara menarik bacaleg tersebut lebih dulu. Sehingga, status bacaleg tersebut TMS karena mengundurkan diri.

Selanjutnya, barulah partai mengganti bacaleg yang mengundurkan diri itu dengan bacaleg lainnya.

"Dalam kondisi normal, (bacaleg TMS) sebelum DCS dengan alasan-alasan tertentu, bisa meninggal dunia, salah satunya adalah mengundurkan diri," tutur Wahyu.

Kemungkinan penarikan dan penggantian bacaleg eks koruptor itu, terkait dengan adanya larangan mantan narapidana korupsi maju sebagai bacaleg, sebagaimana tertuang dalam Pasal 4 ayat 3 Peraturan KPU (PKPU) nomor 20 tahun 2018.

Sebelum masa pendaftaran Pileg 2019, partai politik peserta telah menandatangani pakta integritas yang berisi komitmen untuk tidak mengajujan mantan narapidana korupsi maju sebagai caleg.

Kompas TV Ke-10 bakal caleg ini sebelumnya dicoret dari daftar calon sementara oleh KPU Riau, karena merupakan mantan narapidana narkoba dan mantan koruptor.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com