JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengatakan, hingga hari ini pihaknya belum menerima adanya permohonan pergantian bakal calon legislatif (bacaleg) tersangka korupsi DPRD Kota Malang.
Diketahui, sebanyak 21 dari 41 anggota DPRD yang menjadi tersangka, maju kembali sebagai caleg Pemilu 2019.
Wahyu mengatakan, saat ini KPU tengah menjajaki kemungkinan partai politik menarik mundur bacaleg tersangka kasus korupsi DPRD Malang, dan potensi pergantiannya.
"Kami sedang jajaki itu, tadi kami sudah bahas dengan tujuh komisioner (KPU) responnya tampaknya positif," kata Wahyu di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (12/9/2018).
Baca juga: Ketua KPU Sebut 21 dari 41 Tersangka Kasus Korupsi DPRD Malang Nyaleg Lagi
Namun demikian, hasil dari penjajakan tersebut belum menghasilkan keputusan. Sebab, secara resmi partai belum melakukan komunikasi ke KPU terkait dengan usulan penggantian bacaleg yang jadi tersangka kasus korupsi DPRD malang dan kini jadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Jadi ini baru pembicaraan penjajakan di internal KPU dalam rangka menjaga hak parpol peserta pemilu 2019," ujar dia.
Kalaupun ke depannya dimugkinkan ada pergantian bacaleg, proses itu harus dilakukan sebelum tanggal 20 September 2018, atau sebelum masa penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2019.
Menurut tahapan Pemilu 2019, masa pergantian bacaleg telah berakhir pada 10 September 2018. Namun demikian, bacaleg yang dapat diganti hanya yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena mengundurkan diri, sakit, meninggal dunia ataupun masalah administrasi.
Baca juga: Fakta Terbaru Korupsi Massal DPRD Kota Malang, 40 Anggota Dewan Pengganti Dilantik
Khusus bagi bacaleg yang TMS karena berstatus sebagai mantan napi korupsi, pergantiannya hanya bisa dilakukan sebelum masa penetapan Daftar Calon Sementara (DCS), yaitu 12 Agustus 2018.
Namun, kata Wahyu, dalam kasus ini partai berpotensi bisa mengganti bacalegnya dengan cara menarik bacaleg tersebut lebih dulu. Sehingga, status bacaleg tersebut TMS karena mengundurkan diri.
Selanjutnya, barulah partai mengganti bacaleg yang mengundurkan diri itu dengan bacaleg lainnya.
"Dalam kondisi normal, (bacaleg TMS) sebelum DCS dengan alasan-alasan tertentu, bisa meninggal dunia, salah satunya adalah mengundurkan diri," tutur Wahyu.
Kemungkinan penarikan dan penggantian bacaleg eks koruptor itu, terkait dengan adanya larangan mantan narapidana korupsi maju sebagai bacaleg, sebagaimana tertuang dalam Pasal 4 ayat 3 Peraturan KPU (PKPU) nomor 20 tahun 2018.
Sebelum masa pendaftaran Pileg 2019, partai politik peserta telah menandatangani pakta integritas yang berisi komitmen untuk tidak mengajujan mantan narapidana korupsi maju sebagai caleg.