Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Amnesty International Tagih Janji Jokowi soal Pelanggaran HAM di Papua

Kompas.com - 12/09/2018, 18:01 WIB
Kristian Erdianto,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Amnesty International Indonesia menagih janji Presiden Joko Widodo terkait upaya penuntasan kasus-kasus dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang terjadi di Papua.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid dalam rapat dengan pendapat dengan Komisi III di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/9/2018).

Usman mengatakan, Jokowi pernah menyatakan komitmen untuk menuntaskan kasus-kasus dugaan pelanggaran HAM di Papua. Pernyataan tersebut diungkapkan Jokowi tak lama setelah insiden penembakan warga sipil di Paniai pada 2014.

"Kami garisbawahi satu janji, satu komitmen yang pernah disampaikan Bapak Presiden Joko Widodo setelah insiden Paniai tersebut bahwa Presiden ingin kasus ini diselesaikan secepatnya agar tidak terulang lagi di masa yang akan datang," ujar Usman.

Berdasarkan laporan Amnesty International Indonesia, terdapat 69 kasus dugaan pembunuhan di luar hukum oleh aparat keamanan di Papua dalam rentang waktu Januari 2010 hingga Februari 2018.

Baca juga: Siapa Pelaku Pembunuhan di Luar Hukum di Papua?

Pelaku kekerasan didominasi aparat kepolisian dengan 34 kasus, lalu anggota TNI 23 kasus.

Sementara 11 kasus lain dilakukan bersama-sama oleh anggota Polri dan TNI. Sedangkan, satu kasus dilakukan oleh satuan polisi pamong praja.

Akibat tindakan kekerasan oleh aparat keamanan, sebanyak 85 orang etnis Papua meninggal dunia.

Sementara itu, diketahui bahwa mayoritas kasus kekerasan yang terjadi tidak berkaitan dengan seruan kemerdekaan atau tuntutan referendum Papua.

Artinya, kasus kekerasan di Papua oleh aparat keamanan umumnya dipicu oleh adanya insiden kecil.

Dari 69 kasus kekerasan dalam rentan 8 tahun, hanya 28 kasus pembunuhan di luar hukum yang terkait aktivitas politik. Sedangkan sebanyak 41 kasus tidak berkaitan dengan seruan kemerdekaan.

Selain itu, lanjut Usman, investigasi terhadap laporan pembunuhan di luar hukum jarang terjadi.

Menurut dia, tidak ada mekanisme yang independen, efektif dan imparsial untuk menangani keluhan warga atas pelanggaran HAM oleh pasukan keamanan.

Usman memaparkan, dari 69 kasus pembunuhan di luar hukum, hanya 6 kasus yang sampai ke pengadilan.

Sebanyak 25 kasus tidak dilakukan investigasi sama sekali, 26 kasus dinvestigasi, namun tidak dipublikasikan dan 8 kasus diselesaikan secara adat.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com