Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU: Kepala Daerah Bisa Masuk Tim Kampanye, yang Tak Boleh Jadi Ketua Tim

Kompas.com - 12/09/2018, 16:31 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan menegaskan kepala daerah diperbolehkan untuk masuk sebagai anggota tim kampanye nasional (TKN) pasangan capres-cawapres. Hanya saja, mereka tidak boleh menjabat sebagai ketua TKN.

Hal itu telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 tentang kampanye pemilu.

"Kepala daerah dapat masuk dalam tim kampanye. Tapi yang tidak boleh adalah kepala daerah menjadi ketua tim kampanye," kata Wahyu di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (12/9/2018).

Baca juga: Para Kepala Daerah Partai Demokrat yang Dukung Jokowi-Maruf

Dilarangnya kepala daerah menjabat sebagai Ketua TKN, supaya mereka dapat bersungguh-sungguh melaksanakan tugas sebagai kepala daerah dan kepala pemerintahan.

Jika seorang kepala daerah menjadi Ketua TKN, dikhawatirkan akan mengganggu pelaksanaan tugas dan kewajiban, lantaran harus terus berkampanye selama periode kampanye, 23 September 2018-13 April 2019.

Menurut Wahyu, seorang kepala daerah menjadi Ketua TKN dan kepala daerah jadi anggota TKN adalah dua hal yang berbeda.

"Logikanya, ketua tim kampanye kan harus memimpin tim kampanye sampai ke daerah sepanjang masa kampanye. Lah kalau kemudian dia memimpin kampanye selama masa kampanye, maka tugas-tugas pemerintahan akan terabaikan," ujar dia.

Baca juga: Mendagri Sebut Dukungan Kepala Daerah untuk Capres Harus Sesuai Aspirasi Publik

Wahyu menambahkan, seorang kepala daerah yang diusung oleh partai yang mendukung satu kubu capres-cawapres, boleh masuk sebagai anggota TKN pasangan capres-cawapres dari kubu lainnya. Hal itu lantaran setiap pribadi punya hak politik.

Paling penting, kepala daerah tersebut tidak menggunakan fasilitas pemerintah dalam berkampanye.

"Dia tidak boleh menggunakan fasilitas pemerintahan untuk mendukung, menguntungkan pihak tertentu atau merugikan pihak tertentu. Namun, dia punya hak memberikan dukungan politik ke paslon tertentu," ungkap Wahyu.

Baca juga: Pengamat: Tak Seharusnya Kepala Daerah Sampaikan Dukungan untuk Jokowi...

Sebelumnya, bakal cawapres Sandiaga Uno menyatakan koalisinya tak melibatkan kepala daerah dari partai pengusung untuk memenangkan mereka di Pilpres 2019.

Hal itu disampaikan Sandiaga menanggapi Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat sekaligus Gubernur Papua, Lukas Enembe, yang mendukung Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

Padahal, Demokrat bersama Gerindra, PKS, dan PAN telah mengusung pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno di Pilpres 2019

Ia menambahkan, para kepala daerah telah melalui proses pilkada yang melelahkan karena itu tak perlu diperpanjang hingga Pilpres 2019.

Menurut Sandiaga, setelah para kepala daerah melewati proses pilkada yang panjang dan melelahkan, semestinya mereka langsung fokus membenahi daerahnya, bukan ikut membantu pemenangan pilpres.

Kompas TV Sandiaga mengklaim pendapatnya itu telah ia sampaikan kepada seluruh kepala daerah yang mendukung Prabowo Subianto - Sandiaga Uno.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com