Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

16.000 Laporan Diterima CekRekening.id, Penipuan "Online" Capai 14.000

Kompas.com - 11/09/2018, 15:01 WIB
Mela Arnani,
Bayu Galih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Perkembangan teknologi saat ini turut mendorong masyarakat menikmati kemudahan berbelanja secara online. Efektivitas waktu karena tidak perlu datang ke toko menjadi salah satu sisi positif berbelanja online.

Namun, melakukan transaksi secara online juga mempunyai risiko, terutama ketika melakukan transaksi pembayaran.

Tak sedikit konsumen yang tertipu oleh oknum penjual. Mereka telah membayarkan sejumlah uang, namun nyatanya barang tak dikirim, bahkan penjual langsung menghilang.

Akibat maraknya kasus penipuan belanja online, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kementerian Kominfo) membuat sebuah situs yang dapat digunakan untuk memeriksa suatu nomor rekening.

Situs tersebut dinamai "Cek Rekening ID" yang dapat diakses oleh masyarakat luas di situs cekrekening.id.

Baca juga: Situs Cek Rekening Viral di Medsos, Ini Penjelasan soal CekRekening.id

Berdasarkan data dari Kementerian Kominfo, telah ada 16.678 laporan yang masuk ke situs tersebut.

"Data per hari ini, 11 September 2018," kata Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (11/9/2018).

Dari seluruh laporan yang masuk tersebut, hampir 14.000 di antaranya merupakan tindak kejahatan berupa penipuan transaksi online.

Sedangkan, sisanya adalah kasus penipuan investasi, pemerasan, prostitusi online, dan kejahatan lain seperti undian palsu, penyuapan, dan korupsi.

Data laporan masuk ke website CekRekeningID milik Kominfo.Kementerian Komunikasi dan Informatika Data laporan masuk ke website CekRekeningID milik Kominfo.

Dua Fitur

Situs CekRekening.id mempunyai dua fitur utama, yaitu periksa rekening dan laporkan rekening.

Sebelum melakukan transaksi pembayaran, Anda dapat mengecek rekening tujuan, apakah rekening tersebut pernah terlibat tindak penipuan atau belum.

Anda hanya perlu masuk ke laman Cek Rekening ID, kemudian memasukkan nama bank dan nomor rekening. Hasil rekam jejak rekening akan muncul di dalamnya.

Jika muncul rekam jejak nomor rekening tersebut pernah dilaporkan, maka Anda patut waspada.

Baca juga: Ini Modus Penipuan "Online" yang Perlu Diwaspadai

Namun, jika Anda merasa ada rekening yang terindikasi tindak penipuan, laporkan nomor rekening tersebut melalui aplikasi ini.

Saat melaporkan suatu nomor rekening, masukkan nama bank, nomor rekening, nama pemilik, kategori penipuan, kronologi, dan mengunggah beberapa bukti penipuan.

"Secara SOP (prosedur operasi standar) setiap laporan masuk akan diproses sampai ke tahap verifikasi paling lambat 3x24 jam," ucap Ferdinandus Setu.

Cara normalisasi rekening

Seseorang pemilik rekening (nama yang tercantum dalam rekening) dapat mengajukan normalisasi agar rekeningnya tidak masuk dalam database rekening bank yang diduga terindikasi tindak pidana.

Kementerian Kominfo menetapkan beberapa syarat, yaitu

a. Pemilik rekening melaporkan secara online atau offline, disertai tangkapan layar bukti sanggahan dari aduan pelapor.

b. Dalam situasi tertentu, penyelenggara aplikasi dapat mempertemukan antara pihak pelapor dan pemilik rekening jika terjadi perbedaan pendapat.

c. Penyelenggara aplikasi akan memberikan tanda khusus atas rekening yang masih dalam tahap sengketa antara pelapor dan pemilik rekening.

Kompas TV Semua pelaku dikenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com