KOMPAS.com - Salah satu unggahan akun twitter Cepi Aditiya (@ACStyles30) mengenai pengecekan rekening saat akan melakukan transaksi online menjadi viral di media sosial.
Dalam sebuah tweet, Cepi menulis bahwa pengecekan bisa dilakukan melalui situs resmi yang diluncurkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kementerian Kominfo), yaitu cekrekening.id.
Tweet tersebut telah di-retweet sebanyak lebih dari 12.000 kali dan mendapatkan likes lebih dari 19.000 kali.
Buat siapapun yg transaksi online via transfer, bisa di cek dulu rekening penjualnya, meminimalisir penipuan, cek disini https://t.co/ThYShoEKMc pic.twitter.com/N7ft9iVCTp
— Cepi Aditiya (@ACStyles30) 9 September 2018
Cepi mengatakan, awalnya ia mendapatkan informasi mengenai situs resmi Kominfo ini dari akun facebook bernama Bagus Rahmat Prabowo.
Situs resmi yang dikeluarkan Kominfo ini adalah www.cekrekening.id.
Baca juga: Ini Modus Penipuan "Online" yang Perlu Diwaspadai
Saat dihubungi Kompas.com, Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu mengatakan, situs tersebut telah diluncurkan sejak awal 2017.
Situs ini digunakan untuk mengumpulkan database rekening bank yang diduga terindikasi tindak pidana.
"Benar (resmi). Cekrekening.id didedikasikan khusus untuk pengecekan nomor rekening bank," kata Ferdinandus, Selasa (11/9/2018).
Kominfo membuat situs tersebut dikarenakan banyaknya laporan masyarakat tentang rekening-rekening yang digunakan untuk tindak pidana, terutama penipuan dan invertasi bodong.
"Salah satu cara untuk memerangi tindak kejahatan penipuan online dan investasi bodong, Kominfo luncurkan website ini," ujar Ferdinandus.
Baca juga: Ini Ciri-ciri Khusus Penipuan Online Menurut Polisi
Dalam situs ini, terdapat dua fitur utama, yaitu periksa rekening dan laporkan rekening.
Rekening yang dapat dilaporkan merupakan rekening yang terkait dengan tindak pidana, seperti penipuan, investasi palsu, terorisme, narkotika dan obat terlarang, serta kejahatan-kejahatan lainnya.
Ferdinandus menambahkan, nomor rekening yang dilaporkan berulang-ulang akan dilakukan pengecekan ke bank bersangkutan.
Pelaporan tersebut dapat dilakukan secara online dan offline. Pelaporan online dilakukan melalui aplikasi atau situs. Kemudian, pelaporan offline dapat dilakukan dengan datang langsung ke call center dengan membawa salinan bukti dugaan tindak pidana.
Ia mengimbau masyarakat yang akan melakukan transaksi elektronik dan pembayaran dengan transfer uang untuk memeriksa nomor rekening tujuan transfer melalui situs www.cekrekening.id.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.