Namun, melakukan transaksi secara online juga mempunyai risiko, terutama ketika melakukan transaksi pembayaran.
Tak sedikit konsumen yang tertipu oleh oknum penjual. Mereka telah membayarkan sejumlah uang, namun nyatanya barang tak dikirim, bahkan penjual langsung menghilang.
Akibat maraknya kasus penipuan belanja online, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kementerian Kominfo) membuat sebuah situs yang dapat digunakan untuk memeriksa suatu nomor rekening.
Situs tersebut dinamai "Cek Rekening ID" yang dapat diakses oleh masyarakat luas di situs cekrekening.id.
Berdasarkan data dari Kementerian Kominfo, telah ada 16.678 laporan yang masuk ke situs tersebut.
"Data per hari ini, 11 September 2018," kata Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (11/9/2018).
Dari seluruh laporan yang masuk tersebut, hampir 14.000 di antaranya merupakan tindak kejahatan berupa penipuan transaksi online.
Sedangkan, sisanya adalah kasus penipuan investasi, pemerasan, prostitusi online, dan kejahatan lain seperti undian palsu, penyuapan, dan korupsi.
Dua Fitur
Situs CekRekening.id mempunyai dua fitur utama, yaitu periksa rekening dan laporkan rekening.
Sebelum melakukan transaksi pembayaran, Anda dapat mengecek rekening tujuan, apakah rekening tersebut pernah terlibat tindak penipuan atau belum.
Anda hanya perlu masuk ke laman Cek Rekening ID, kemudian memasukkan nama bank dan nomor rekening. Hasil rekam jejak rekening akan muncul di dalamnya.
Jika muncul rekam jejak nomor rekening tersebut pernah dilaporkan, maka Anda patut waspada.
Namun, jika Anda merasa ada rekening yang terindikasi tindak penipuan, laporkan nomor rekening tersebut melalui aplikasi ini.
Saat melaporkan suatu nomor rekening, masukkan nama bank, nomor rekening, nama pemilik, kategori penipuan, kronologi, dan mengunggah beberapa bukti penipuan.
"Secara SOP (prosedur operasi standar) setiap laporan masuk akan diproses sampai ke tahap verifikasi paling lambat 3x24 jam," ucap Ferdinandus Setu.
Cara normalisasi rekening
Seseorang pemilik rekening (nama yang tercantum dalam rekening) dapat mengajukan normalisasi agar rekeningnya tidak masuk dalam database rekening bank yang diduga terindikasi tindak pidana.
Kementerian Kominfo menetapkan beberapa syarat, yaitu
a. Pemilik rekening melaporkan secara online atau offline, disertai tangkapan layar bukti sanggahan dari aduan pelapor.
b. Dalam situasi tertentu, penyelenggara aplikasi dapat mempertemukan antara pihak pelapor dan pemilik rekening jika terjadi perbedaan pendapat.
c. Penyelenggara aplikasi akan memberikan tanda khusus atas rekening yang masih dalam tahap sengketa antara pelapor dan pemilik rekening.
https://nasional.kompas.com/read/2018/09/11/15014481/16000-laporan-diterima-cekrekeningid-penipuan-online-capai-14000