Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bukan PKPU, Ini Rujukan Bawaslu Tolak Eks Pelaku Kekerasan Seksual Jadi Bacaleg

Kompas.com - 10/09/2018, 20:15 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja menuturkan, penolakan gugatan mantan narapidana pelaku kekerasan seksual terhadap anak sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) Pemilu 2019 di Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), tidak merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). 

Menurut Rahmat, penolakan itu lantaran politisi tersebut tidak mengumumkan jejak rekamnya ke publik.

Bagja membantah Bawaslu menolak gugatan tersebut lantaran mempertimbangkan Pasal 4 Ayat 3 PKPU nomor 20 tahun 2018. Sebagaimana diketahui, peraturan tersebut memuat larangan mantan narapidana pelaku kejahatan seksual terhadap anak maju sebagai bacaleg.

"Karena yang bersangkutan tidak declare bahwa dirinya mantan napi kejahatan seksual," kata Bagja saat dikonfirmasi, Senin (10/9/2018).

"Tidak mengacu pada pasal PKPU yang bermasalah," sambungnya.

Rahmat menjelaskan, bagi seorang mantan narapidana yang ingin mendaftar sebagai caleg, diwajibkan untuk menyampaikan ke publik bahwa dirinya seorang mantan napi.

Hal itu tertuang dalam Pasal 240 ayat 1 huruf (g) Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Serta diatur pula dalam Pasal 7 ayat 1 huruf (g) PKPU nomor 20 tahun 2018 yang bunyinya sama dengan Pasal 240 ayat 1 huruf (g) UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. 

Bagja mengatakan, jika sebelumnya mantan napi tersebut mengumumkan dirinya adalah seorang eks narapidana, Bawaslu akan meloloskan gugatannya.

"Ya kita akan sesuaikan dengan Undang-Undang (nomor 7 tahun 2017 Pasal 240 ayat 1 huruf g)," ujar dia.

Sebelumnya, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra mengaku terkejut dengan langkah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), menolak gugatan mantan pelaku kekerasan seksual terhadap anak sebagai bakal calon legislatif (bacaleg). Meski terkejut, keputusan Bawaslu ini dinilai sebagai langkah yang baik.

Ilham mengira, keputusan Bawaslu telah sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) nomor 20 tahun 2018 Pasal 4 ayat 3.

Baca juga: Bawaslu Tolak Gugatan Bacaleg Pelaku Kejahatan Seksual terhadap Anak, KPU Terkejut

Diketahui, mantan napi pelaku kejahatan seksual terhadap anak itu bernama Donatus Jihadir. Ia maju dari Partai Amanat Nasional (PAN).

Pada masa pendaftaran bacaleg, Donatus Jihadir dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU lantaran berstatus sebagai mantan narapidana pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

Dirinya lantas menggugat surat keputusan (SK) KPU itu ke Bawaslu setempat. Namun, Bawaslu menolak meloloskan Donatus sebagai bacaleg dengan dasar Pasal 240 ayat 1 huruf (g) Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 dan Pasal 7 ayat 1 huruf (g) PKPU nomor 20 tahun 2018. 

Kompas TV Ke-10 bakal caleg ini sebelumnya dicoret dari daftar calon sementara oleh KPU Riau, karena merupakan mantan narapidana narkoba dan mantan koruptor.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com