JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif Veri Junaidi menyebut, polemik bakal calon legislatif (bacaleg) eks narapidana kasus korupsi bisa diselesaikan melalui jalur hukum.
Ia mengusulkan kepada bacaleg eks koruptor untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk mendapat kepastian hukum mengenai status pencalonannya.
Apalagi, saat ini MA menunda sementara uji materi terhadap Pearaturan KPU (PKPU) yang memuat larangan mantan narapi korupsi maju sebagai caleg.
Alasan penundaan karena Undang-Undang Pemilu yang menjadi acuan PKPU juga tengah diuji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Silakan caleg dan parpol bisa mengajukan gugatan ke (Pengadilan) Tata Usaha Negara, sehingga berharap persoalan terkait dengan sengketa pencalonan ini tidak mengganggu tahapan (pemilu) yang lain," kata Veri dalam sebuah diskusi di kawasan Gondangdia, Jakarta Pusat, Kamis (6/9/2018).
Baca juga: Mendagri Harap MA Segera Sidangkan Uji Materi PKPU soal Bacaleg Eks Koruptor
Jika bacaleg mengajukan gugatan ke PTUN, maka yang menjadi materi gugatan adalah keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menyatakan mereka tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai bacaleg lantaran berstatus sebagai mantan narapidana korupsi.
Putusan PTUN tersebut berlaku bagi bacaleg perseorangan.
Veri menjelaskan, putusan PTUN berlaku selama belum ada putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap Peraturan KPU (PKPU) yang memuat larangan mantan napi korupsi nyaleg.
Sebaliknya, jika gugatan telah sampai ke PTUN tetapi belum diputuskan dan putusan MA terhadap PKPU sudah keluar, maka yang berlaku adalah putusan MA.
"Putusan PTUN keluar duluan dan MA belakangan, maka yang dijadikan rujukan yaitu putusan PTUN, khusus untuk caleg-caleg yang mengajukan permohonan," jelas Veri.
Baca juga: Polemik Caleg Eks Koruptor, Mahfud MD Sebut Bawaslu yang Bikin Kacau
Ia menambahkan, pengujian MA dan PTUN sifatnya berbeda.
MA menguji peraturan, dalam hal ini PKPU. Sementara, PTUN melakukan pengujian terhadap putusan administrasi, dalam hal ini putusan KPU.
"Putusan MA berlaku untuk diputuskan ke depan, sedangkan putusan PTUN berlaku pada saat itu dan harus dijalankan," kata Veri.
Sebelumnya, Bawaslu sudah meloloskan para mantan koruptor sebagai bakal caleg 2019.
Pada masa pendaftaran bacaleg, mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU.