JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo berharap Mahkamah Agung segera menyidangkan uji materi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan, khususnya terkait status bakal caleg eks koruptor.
Sebagaimana diketahui, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) berbeda sikap soal larangan eks koruptor menjadi caleg.
Bawaslu sebelumnya meloloskan para bakal caleg eks koruptor yang dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU.
Baca juga: Belum Adanya Putusan MA terhadap PKPU Sebabkan Ketidakpastian Hukum
Tjahjo mengatakan, hal itu menjadi sikap akhir pemerintah setelah menggelar rapat bersama yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan HAM (Menko Polhukam).
"Kemarin rapat dengan Pak Menko Polhukam, kesimpulannya memohon lah. Alusnya memohon atau meminta dengan hormat tanpa mengurangi intervensi agenda MA. Tolong masalah ini menjadi skala prioritas pembahasan dulu oleh MA," kata Tjahjo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/9/2018).
Ia khawatir polemik ini akan berlanjut jika MA tidak segera mengeluarkan putusan terkait uji materi PKPU Pencalonan terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Kekhawatiran itu, bisa saja saat ini Bawaslu meloloskan eks koruptor menjadi caleg tetapi akhirnya MA memutuskan PKPU Pencalonan yang melarang eks koruptor menjadi caleg dinyatakan tidak melanggar Undang-undang Pemilu.
"Jadi kami hanya mengimbau, berharap, meminta pada MA supaya menjadi skala prioritas. Dibahas sebelum tanggal 20 (September)," lanjut Tjahjo.
Baca juga: MA Dinilai Tak Perlu Gamang Putuskan Segera Uji Materi PKPU
Bawaslu sudah meloloskan para mantan koruptor sebagai bakal caleg 2019.
Berdasarkan data Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Bersih, hingga Senin (3/9/2018), setidaknya tercatat ada 15 mantan koruptor yang diloloskan Bawaslu sebagai bakal caleg.
Pada masa pendaftaran bacaleg, mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU.
Para mantan koruptor tersebut lantas mengajukan sengketa pendaftaran ke Bawaslu dan Panwaslu setempat. Hasil sengketa menyatakan seluruhnya memenuhi syarat (MS).
Bawaslu mengacu pada Undang-Undang Pemilu nomor 7 tahun 2017 yang tidak melarang mantan koruptor untuk mendaftar sebagai caleg.
Sementara KPU, dalam bekerja berpegang pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 tahun 2018 yang memuat larangan mantan koruptor menjadi calon wakil rakyat.
KPU untuk saat ini menolak menjalankan keputusan Bawaslu. KPU akan merevisi keputusan jika bertentangan dengan putusan Mahkamah Agung nantinya.
PKPU Pencalonan tengah diuji materi di MA dengan alasan bertentangan dengan UU Pemilu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.