Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bacaleg Eks Koruptor Bisa Ajukan Gugatan ke PTUN

Kompas.com - 07/09/2018, 05:52 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif Veri Junaidi menyebut, polemik bakal calon legislatif (bacaleg) eks narapidana kasus korupsi bisa diselesaikan melalui jalur hukum.

Ia mengusulkan kepada bacaleg eks koruptor untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk mendapat kepastian hukum mengenai status pencalonannya.

Apalagi, saat ini MA menunda sementara uji materi terhadap Pearaturan KPU (PKPU) yang memuat larangan mantan narapi korupsi maju sebagai caleg.

Alasan penundaan karena Undang-Undang Pemilu yang menjadi acuan PKPU juga tengah diuji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Silakan caleg dan parpol bisa mengajukan gugatan ke (Pengadilan) Tata Usaha Negara, sehingga berharap persoalan terkait dengan sengketa pencalonan ini tidak mengganggu tahapan (pemilu) yang lain," kata Veri dalam sebuah diskusi di kawasan Gondangdia, Jakarta Pusat, Kamis (6/9/2018).

Baca juga: Mendagri Harap MA Segera Sidangkan Uji Materi PKPU soal Bacaleg Eks Koruptor

Jika bacaleg mengajukan gugatan ke PTUN, maka yang menjadi materi gugatan adalah keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menyatakan mereka tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai bacaleg lantaran berstatus sebagai mantan narapidana korupsi.

Putusan PTUN tersebut berlaku bagi bacaleg perseorangan.

Veri menjelaskan, putusan PTUN berlaku selama belum ada putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap Peraturan KPU (PKPU) yang memuat larangan mantan napi korupsi nyaleg.

Sebaliknya, jika gugatan telah sampai ke PTUN tetapi belum diputuskan dan putusan MA terhadap PKPU sudah keluar, maka yang berlaku adalah putusan MA.

"Putusan PTUN keluar duluan dan MA belakangan, maka yang dijadikan rujukan yaitu putusan PTUN, khusus untuk caleg-caleg yang mengajukan permohonan," jelas Veri.

Baca juga: Polemik Caleg Eks Koruptor, Mahfud MD Sebut Bawaslu yang Bikin Kacau

Ia menambahkan, pengujian MA dan PTUN sifatnya berbeda.

MA menguji peraturan, dalam hal ini PKPU. Sementara, PTUN melakukan pengujian terhadap putusan administrasi, dalam hal ini putusan KPU.

"Putusan MA berlaku untuk diputuskan ke depan, sedangkan putusan PTUN berlaku pada saat itu dan harus dijalankan," kata Veri.

Sebelumnya, Bawaslu sudah meloloskan para mantan koruptor sebagai bakal caleg 2019.

Pada masa pendaftaran bacaleg, mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU.

Para mantan koruptor tersebut lantas mengajukan sengketa pendaftaran ke Bawaslu dan Panwaslu setempat. Hasil sengketa menyatakan seluruhnya memenuhi syarat (MS).

Baca juga: Ini Kesepakatan KPU, Bawaslu, dan DKPP soal Polemik Bacaleg Eks Koruptor

Bawaslu mengacu pada Undang-Undang Pemilu nomor 7 tahun 2017 yang tidak melarang mantan koruptor untuk mendaftar sebagai caleg.

Sementara, dalam melakukan tugasnya, KPU berpegang pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 tahun 2018 yang memuat larangan mantan koruptor menjadi calon wakil rakyat.

KPU untuk saat ini menolak menjalankan keputusan Bawaslu. KPU akan merevisi keputusan jika bertentangan dengan putusan Mahkamah Agung nantinya.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo 17 Bacaleg di 11 Kota Teridentifikasi Eks Koruptor

Kompas TV Apa langkah yang akan diambil terhadap para mantan napi koruptor yang hendak “nyaleg”?


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com