JAKARTA, KOMPAS.com — Pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) akan segera dibuka pada September ini.
Pengumuman seputar seleksi CPNS 2018 secara resmi telah disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Syafruddin, Kamis (6/9/2018) kemarin.
Baca juga: Ini Waktu dan Tahapan Seleksi CPNS 2018
Berikut informasi lengkap seputar CPNS yang harus Anda ketahui:
Pendaftaran akan dilakukan serentak secara online melalui portal sscn.bkn.go.id. Calon pelamar hanya diperbolehkan mendaftar pada satu instansi pemerintah dan satu formasi jabatan.
Baca juga: Bersiaplah, Ini Tanggal Pembukaan Pendaftaran CPNS 2018
Persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh setiap calon pelamar disesuaikan dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
Ada tiga tahap seleksi yang harus dilalui pelamar, yakni seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar ( SKD), dan seleksi kompetensi bidang (SKB).
Pelaksanaan SKD CPNS tahun 2018 ini menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT). Untuk dapat mengikuti seleksi lanjutan, peserta SKD harus melampaui nilai ambang batas (passing grade) seperti diatur dalam Peraturan Menteri PANRB No. 37/2018 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan CPNS 2018.
Pelamar yang sudah dinyatakan lolos seleksi masih harus melalui tahap pemberkasan yang akan dimulai pada bulan Desember 2018.
Rinciannya, 51.271 untuk instansi pusat dan 186.744 untuk instansi daerah.
CPNS yang terpilih untuk instansi pusat nantinya akan ditempatkan di 76 kementerian/lembaga (K/L).
Sementara untuk CPNS di instansi daerah ditempatkan di 525 pemerintah daerah, baik di tingkat provinsi, kabupaten, maupun kota.
Baca juga: Ada 238.015 Lowongan CPNS, Ini Rinciannya
Jabatan inti yang diisi dari pelamar umum sebanyak 24.817 formasi, guru madrasah Kementerian Agama yang bertugas di kabupaten/kota sebanyak 12.000 formasi, serta dosen Kemenristekdikti dan Kementerian Agama sebanyak 14.454 formasi.
Adapun peruntukan instansi pemerintah daerah terdiri dari guru kelas dan mata pelajaran sebanyak 88.000 formasi, guru agama sebanyak 8.000 formasi, tenaga kesehatan sebanyak 60.315 formasi (dokter umum, dokter spesialis, dokter gigi, dan tenaga medis/paramedis), serta tenaga teknis yang diisi dari pelamar umum sebanyak 30.429 formasi.
Formasi khusus terdiri dari putra/putri lulusan terbaik (cum laude), penyandang disabilitas, putra/putri Papua dan Papua Barat, diaspora, olahragawan berprestasi internasional, serta tenaga pendidik dan tenaga kesehatan dari eks tenaga honorer kategori II jabatan guru dan tenaga kesehatan yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti seleksi CPNS.
Terkait dengan pelamar diaspora, dialokasikan untuk formasi jabatan peneliti, dosen, dan perekayasa dengan pendidikan minimal Strata 2. Khusus untuk perekayasa, dapat dilamar dari lulusan strata 1.
Baca juga: Rekrutmen CPNS Tahun Ini Didominasi Tenaga Pengajar
Untuk atlet berprestasi internasional, pelaksanaannya dikoordinasikan oleh Menpora dan merujuk pada ketentuan Permenpora No. 6/2018 tentang Persyaratan dan Mekanisme Seleksi, dan Pengangkatan Olahragawan Berprestasi menjadi CPNS tahun 2018.
Sementara, mekanisme/sistem pendaftaran untuk tenaga honorer Kategori II dilakukan tersendiri di bawah koordinasi BKN. Pendaftar dari tenaga honorer kategori II yang telah diverifikasi dokumennya wajib mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Baca juga: Menpan-RB Ingatkan Masyarakat Waspada Penipuan Seleksi CPNS
Masyarakat diminta agar tidak mudah percaya terhadap seseorang yang menjanjikan dapat masuk menjadi CPNS dengan memberi imbalan.
Menpan-RB Syafruddin menegaskan bahwa satu-satunya cara menjadi PNS adalah dengan mengikuti proses seleksi.