Salin Artikel

Ini Informasi Lengkap Seputar CPNS 2018

Pengumuman seputar seleksi CPNS 2018 secara resmi telah disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Syafruddin, Kamis (6/9/2018) kemarin.

Berikut informasi lengkap seputar CPNS yang harus Anda ketahui:

Pendaftaran akan dilakukan serentak secara online melalui portal sscn.bkn.go.id. Calon pelamar hanya diperbolehkan mendaftar pada satu instansi pemerintah dan satu formasi jabatan.

Persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh setiap calon pelamar disesuaikan dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

Ada tiga tahap seleksi yang harus dilalui pelamar, yakni seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar ( SKD), dan seleksi kompetensi bidang (SKB).

Pelaksanaan SKD CPNS tahun 2018 ini menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT). Untuk dapat mengikuti seleksi lanjutan, peserta SKD harus melampaui nilai ambang batas (passing grade) seperti diatur dalam Peraturan Menteri PANRB No. 37/2018 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan CPNS 2018.

Pelamar yang sudah dinyatakan lolos seleksi masih harus melalui tahap pemberkasan yang akan dimulai pada bulan Desember 2018.

Rinciannya, 51.271 untuk instansi pusat dan 186.744 untuk instansi daerah.

CPNS yang terpilih untuk instansi pusat nantinya akan ditempatkan di 76 kementerian/lembaga (K/L).

Sementara untuk CPNS di instansi daerah ditempatkan di 525 pemerintah daerah, baik di tingkat provinsi, kabupaten, maupun kota.

Jabatan inti yang diisi dari pelamar umum sebanyak 24.817 formasi, guru madrasah Kementerian Agama yang bertugas di kabupaten/kota sebanyak 12.000 formasi, serta dosen Kemenristekdikti dan Kementerian Agama sebanyak 14.454 formasi.

Adapun peruntukan instansi pemerintah daerah terdiri dari guru kelas dan mata pelajaran sebanyak 88.000 formasi, guru agama sebanyak 8.000 formasi, tenaga kesehatan sebanyak 60.315 formasi (dokter umum, dokter spesialis, dokter gigi, dan tenaga medis/paramedis), serta tenaga teknis yang diisi dari pelamar umum sebanyak 30.429 formasi.

Formasi khusus terdiri dari putra/putri lulusan terbaik (cum laude), penyandang disabilitas, putra/putri Papua dan Papua Barat, diaspora, olahragawan berprestasi internasional, serta tenaga pendidik dan tenaga kesehatan dari eks tenaga honorer kategori II jabatan guru dan tenaga kesehatan yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti seleksi CPNS.

Terkait dengan pelamar diaspora, dialokasikan untuk formasi jabatan peneliti, dosen, dan perekayasa dengan pendidikan minimal Strata 2. Khusus untuk perekayasa, dapat dilamar dari lulusan strata 1.

Untuk atlet berprestasi internasional, pelaksanaannya dikoordinasikan oleh Menpora dan merujuk pada ketentuan Permenpora No. 6/2018 tentang Persyaratan dan Mekanisme Seleksi, dan Pengangkatan Olahragawan Berprestasi menjadi CPNS tahun 2018.

Sementara, mekanisme/sistem pendaftaran untuk tenaga honorer Kategori II dilakukan tersendiri di bawah koordinasi BKN. Pendaftar dari tenaga honorer kategori II yang telah diverifikasi dokumennya wajib mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Masyarakat diminta agar tidak mudah percaya terhadap seseorang yang menjanjikan dapat masuk menjadi CPNS dengan memberi imbalan.

Menpan-RB Syafruddin menegaskan bahwa satu-satunya cara menjadi PNS adalah dengan mengikuti proses seleksi.

https://nasional.kompas.com/read/2018/09/07/05300021/ini-informasi-lengkap-seputar-cpns-2018

Terkini Lainnya

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Nasional
Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Nasional
Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke