Jabatan inti yang diisi dari pelamar umum sebanyak 24.817 formasi, guru madrasah Kementerian Agama yang bertugas di kabupaten/kota sebanyak 12.000 formasi, serta dosen Kemenristekdikti dan Kementerian Agama sebanyak 14.454 formasi.
Adapun peruntukan instansi pemerintah daerah terdiri dari guru kelas dan mata pelajaran sebanyak 88.000 formasi, guru agama sebanyak 8.000 formasi, tenaga kesehatan sebanyak 60.315 formasi (dokter umum, dokter spesialis, dokter gigi, dan tenaga medis/paramedis), serta tenaga teknis yang diisi dari pelamar umum sebanyak 30.429 formasi.
Selain formasi umum, juga terdapat formasi khusus dalam seleksi CPNS 2018.
Formasi khusus terdiri dari putra/putri lulusan terbaik (cum laude), penyandang disabilitas, putra/putri Papua dan Papua Barat, diaspora, olahragawan berprestasi internasional, serta tenaga pendidik dan tenaga kesehatan dari eks tenaga honorer kategori II jabatan guru dan tenaga kesehatan yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti seleksi CPNS.
Terkait dengan pelamar diaspora, dialokasikan untuk formasi jabatan peneliti, dosen, dan perekayasa dengan pendidikan minimal Strata 2. Khusus untuk perekayasa, dapat dilamar dari lulusan strata 1.
Baca juga: Rekrutmen CPNS Tahun Ini Didominasi Tenaga Pengajar
Untuk atlet berprestasi internasional, pelaksanaannya dikoordinasikan oleh Menpora dan merujuk pada ketentuan Permenpora No. 6/2018 tentang Persyaratan dan Mekanisme Seleksi, dan Pengangkatan Olahragawan Berprestasi menjadi CPNS tahun 2018.
Sementara, mekanisme/sistem pendaftaran untuk tenaga honorer Kategori II dilakukan tersendiri di bawah koordinasi BKN. Pendaftar dari tenaga honorer kategori II yang telah diverifikasi dokumennya wajib mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Baca juga: Menpan-RB Ingatkan Masyarakat Waspada Penipuan Seleksi CPNS
Masyarakat diminta agar tidak mudah percaya terhadap seseorang yang menjanjikan dapat masuk menjadi CPNS dengan memberi imbalan.
Menpan-RB Syafruddin menegaskan bahwa satu-satunya cara menjadi PNS adalah dengan mengikuti proses seleksi.