JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap mengesahkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) menjadi Daftar Pemilih Tetap untuk Pemilu 2019 dalam rapat pleno pada Rabu (5/9/2018), di Kantor KPU, Menteng, Jakarta.
Namun, KPU tetap mengakomodasi kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang meminta penetapan DPT Pemilu 2019 ditunda lantaran mereka menemukan 25 juta data pemilih ganda dari 137 juta data yang tercantum di DPS.
Caranya, KPU memberikan waktu khusus untuk memperbaiki DPT yang ditetapkan hari ini, selama 10 hari kerja setelah DPT ditetapkan.
"Apa bila bapak ibu berkenan, kami akan menetapkan rekapitulasi DPT nasional supaya bisa diberikan kepada bapak ibu sekalian namun dengan diberi catatan," kata Ketua KPU Arief Budiman dalam rapat pleno rekapitulasi DPT tingkat nasional di Kantor KPU.
Baca juga: Temukan 131.000 Data Pemilih Ganda, Bawaslu Minta Penetapan DPT Ditunda
Arief mengatakan, KPU akan segera melakukan pemeriksaan dan penyempurnaan DPT yang direkomendasikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Jika ada yang harus disempurnakan, KPU dan Bawaslu kota mengundang partai politik untuk menetapkan lagi perbaikan DPT di kabupaten dan kota," lanjut Arief.
Keputusan itu disambut baik semua peserta rapat pleno, termasuk koalisi pengusung Prabowo-Sandiaga.
"Kami apresiasi, ini suasana rapatnya musyawarah banget, Indonesia banget," kata Sekjen PKS Mustafa Kamal menanggapi keputusan KPU tersebut.
Baca juga: Kubu Prabowo-Sandiaga Minta Penetapan DPT Pemilu 2019 Ditunda
Kubu Prabowo subianto-Sandiaga Uno sebelumnya meminta KPU menunda penetapan DPT untuk Pemilu 2019.
Menurut mereka, KPU layak menunda penetapan DPS menjadi DPT lantaran mereka mengklaim menemukan 25 juta data pemilih ganda dari 137 juta DPS yang mereka terima.
Bawaslu juga meminta hal yang sama. Mereka menemukan 131.363 data pemilih ganda. Jumlah itu ditemukan Bawaslu melalui data sampel di 75 kabupaten dan kota.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.