JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merekomendasikan penundaan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2019 setelah menemukan 131.363 data pemilih ganda.
Jumlah itu ditemukan Bawaslu melalui data sampel di 75 kabupaten dan kota.
"Berdasarkan hasil pencermatan yang dilakukan terhadap by name by address, DPT dengan sampel 75 kabupaten/kota masih didapat pemilih ganda sebanyak 131.363," kata Ketua Bawaslu Abhan dalam rapat pleno di Kantor KPU, Menteng, Jakarta, Rabu (5/9/2018).
"Bawaslu dengan ini merekomendasikan agar dilakukan penundaan rekapitulasi DPT nasional paling lambat 30 hari untuk melakukan pencermatan secara faktual dan melakukan perbaikan daftar pemilih," lanjut Abhan.
Ia menilai, ditemukannya pemilih ganda itu menunjukan ketidakakuratan Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih).
Abhan menilai, temuan tersebut berpotensi disalahgunakan dan akan mengganggu penyelenggaraan pemilu.
Karena itu, Abhan mengatakan, Bawaslu merekomendasikan penundaan penetapan DPT untuk Pemilu 2019.
"Bawaslu akan menyampaikan hasil pencermatan by name by address di tingkat kab kota di seluruh indonesia paling lambat 14 hari setelah rekomendasi ini diberikan," ujar Abhan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.