JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) I Dewa Gede Palguna mengungkapan keheranannya terkait uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilhan Umum (Pemilu).
Sebab, banyak pihak yang menggugat UU Pemilu, namun dilakukan saat terdesak oleh batas waktu proses pemilu.
"Kenapa orang-orang senang mengajukan permohonan ketika waktu sudah mendesak?" ujarnya dalam sidang panel uji materi UU Pemilu di ruang sidang Mk, Jakarta, Rabu (5/9/2018).
"Padahal memiliki kesempatan yang luas sebelum waktu terdesak tetapi baru mengajukan permohonan kepada MK lalu jadi beban mahkamah," sambung dia.
Baca juga: Soal Caleg Eks Koruptor, MA Minta MK Segera Putuskan Uji Materi UU Pemilu
Dalam beberapa kasus, pemohon uji materi UU Pemilu bahkan meminta agar gugatan yang diajukannya menjadi prioritas dengan alasan ketersediaan waktu yang sempit dengan jadwal proses pemilu di KPU.
Penyebutan permohonan prioritas itu dilakukan agar majelis hakim MK sesegera mungkin memproses uji materi UU Pemilu itu.
Baca juga: Banyak Bakal Caleg Instan, Politisi Golkar Gugat UU Pemilu ke MK
Beberapa uji materi UU Pemilu diantaranya terkait ambang batas pencalonan presiden, masa jabatan wakil presiden, dana kampanye dan frasa citra diri.
Di sisi lain, ucap Palguna, MK juga memiliki tugas lain yang tak kalah penting, yakni menangani sengketa hasil Pilkada.
"Paling tidak ini untuk mempertimbangkan ketika diajukan permohonan untuk prioritas itu, terlebih kami sekarang ini sedang menangani sengketa pilkada yang batas waktunya ditentukan," kata dia.
Baca juga: Ketua MK: Pengujian UU Pemilu Dihentikan Dulu
Pascapilkada 2018 lalu, MK menerima 70 gugatan sengketa pilkada. Saat ini sebagian besar gugatan sudah diputuskan oleh MK. Namun ada juga yang belum diputuskan.
Sesuai ketentuan Pasal 50 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 5 Tahun 2017, penyelesaian sengketa pilkada harus diputus dalam tenggang waktu paling lama 45 hari kerja sejak gugatan itu diregistrasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.