Sebab, banyak pihak yang menggugat UU Pemilu, namun dilakukan saat terdesak oleh batas waktu proses pemilu.
"Kenapa orang-orang senang mengajukan permohonan ketika waktu sudah mendesak?" ujarnya dalam sidang panel uji materi UU Pemilu di ruang sidang Mk, Jakarta, Rabu (5/9/2018).
"Padahal memiliki kesempatan yang luas sebelum waktu terdesak tetapi baru mengajukan permohonan kepada MK lalu jadi beban mahkamah," sambung dia.
Dalam beberapa kasus, pemohon uji materi UU Pemilu bahkan meminta agar gugatan yang diajukannya menjadi prioritas dengan alasan ketersediaan waktu yang sempit dengan jadwal proses pemilu di KPU.
Penyebutan permohonan prioritas itu dilakukan agar majelis hakim MK sesegera mungkin memproses uji materi UU Pemilu itu.
Beberapa uji materi UU Pemilu diantaranya terkait ambang batas pencalonan presiden, masa jabatan wakil presiden, dana kampanye dan frasa citra diri.
Di sisi lain, ucap Palguna, MK juga memiliki tugas lain yang tak kalah penting, yakni menangani sengketa hasil Pilkada.
"Paling tidak ini untuk mempertimbangkan ketika diajukan permohonan untuk prioritas itu, terlebih kami sekarang ini sedang menangani sengketa pilkada yang batas waktunya ditentukan," kata dia.
Pascapilkada 2018 lalu, MK menerima 70 gugatan sengketa pilkada. Saat ini sebagian besar gugatan sudah diputuskan oleh MK. Namun ada juga yang belum diputuskan.
Sesuai ketentuan Pasal 50 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 5 Tahun 2017, penyelesaian sengketa pilkada harus diputus dalam tenggang waktu paling lama 45 hari kerja sejak gugatan itu diregistrasi.
https://nasional.kompas.com/read/2018/09/05/15202121/herannya-hakim-mk-gugatan-uu-pemilu-dilakukan-saat-terdesak