Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Sengketa Hasil Pilkada, MK Tolak 31 dari 34 Gugatan

Kompas.com - 10/08/2018, 00:15 WIB
Reza Jurnaliston,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com-Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan dismissal terhadap 34 permohonan perselisihan hasil pilkada (PHP), Kamis (9/8/2018).

Agenda sidang kali ini adalah untuk pembacaan beberapa putusan dan ketetapan sengketa perselisihan hasil pilkada (PHP).

Dari 34 permohonan perkara tersebut dua perkara, yakni Kabupaten Sinjai dan Kabupaten Padang Lawas, dianggap gugur. 

Sementara satu perkara, Kabupaten Rote Ndau, ditarik kembali oleh pemohon. 

Tiga permohonan ditolak MK, karena obyek permohonan bukan mengenai kesalahan perhitungan hasil perolehan suara dalam Pilkada 2018. Tiga permohonan itu datang dari Kabupaten Talaud, Kabupaten Bantaeng, dan Kabupaten Daiyai.

Juru Bicara MK, Fajar Laksono menuturkan, MK tidak melanjutkan 34 permohonan sengketa pilkada 2018 telah mengacu kepada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 juncto Pasal 7 ayat (2) Peraturan MK Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

“Seperti yang kita lihat tadi ada beberapa perkara yang melewati tenggat waktu pengajuan, kemudian ada yang obyek permohonannya keliru bukan kewenangan MK, kemudian ada persoalan selisih hasil suara yang tidak sesuai ketentuan untuk mengajukan permohonan,” ujar Fajar saat ditemui di sela Sidang Perkara perselisihan hasil pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (9/8/2018).

Adapun 16 permohonan sengketa pilkada ditolak MK, karena tidak memenuhi ambang batas beracara di MK sesuai dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, adalah:

Kabupaten Cirebon

Kabupaten Tapanuli Utara

Provinsi Sumatera Selatan

Kabupaten Pare-Pare

Kabupaten Bangkalan nomor perkara 4/PHP.BUP-16/2018

Kabupaten Bangkalan nomor perkara 5/PHP.BUP-16/2018

Kota Palopo

Halaman:



Terkini Lainnya

Sinyal 'CLBK' PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Sinyal "CLBK" PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Nasional
Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Nasional
Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Nasional
Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Nasional
Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasional
Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Nasional
PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

Nasional
Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Nasional
Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Nasional
Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Nasional
Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Nasional
Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Nasional
MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

Nasional
Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Nasional
Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com