Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Presidential Threshold" Dapat Memicu Pemilu Semakin Pragmatis

Kompas.com - 31/07/2018, 20:48 WIB
Devina Halim,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketentuan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold dikhawatirkan akan membuat pemilihan umum (pemilu) di Indonesia semakin pragmatis.

Ambang batas tersebut tertuang dalam Pasal 222 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Disebutkan bahwa parpol atau gabungan parpol harus mengantongi 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional untuk bisa mengusung pasangan capres-cawapres dalam pilpres.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menjelaskan akibatnya pemilu dan koalisi yang terbentuk menjadi tidak alamiah.

"(Pemilihan presiden dan wakil presiden) bukan lagi bicara apa visi-misi serta platform ideologi yang menyatukan koalisi," ujar Titi di Jakarta, Selasa (31/7/2018).

Baca juga: KPU Antisipasi jika MK Kabulkan Uji Materi Presidential Threshold

"Tetapi, bicara soal siapa, bicara orientasi figur, karena memang dipaksa oleh ambang batas," tegasnya lagi.

Partai akan berkoalisi hanya demi memenuhi ambang batas agar dapat mengusung calon dalam pilpres. Selain itu, pilihan masyarakat atas pasangan capres-cawapres akan semakin terbatas.

Pada akhirnya, Titi menjelaskan akan berujung pada hilangnya esensi pemilu sebagai bagian dari pendidikan politik.

Oleh sebab itu, ia berharap Mahkamah Konstitusi dapat segera memberi putusan terkait uji materi atas ambang batas ini sebelum pendaftaran pasangan capres-cawapres. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan tanggal pendaftaran bagi pasangan capres-cawapres untuk Pilpres 2019 pada 4-10 Agustus 2018.

Baca juga: Presidential Threshold Kembali Digugat, Dianggap Mengebiri Hak Konstitusional Pemilih Pemula

Saat ini, gugatan atas presidential threshold diajukan oleh 12 orang ke MK. Titi merupakan salah satunya. Selain itu, ada pula Ketua Umum Pengurus Pusat Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak, Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto, Akademisi Rocky Gerung, Akademisi Robertus Robet, dan Direktur Pusako Universitas Andalas Feri Amsari.

Penggugat lainnya yaitu, Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) M. Busyro Muqoddas, mantan Menteri Keuangan M. Chatib Basri, Akademisi Faisal Basri, mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay, dan Sutradara Film Angga Dwimas Sasongko.

Ahli yang mendukung permohonan tersebut yakni Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun, Direktur Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada Zainal ArifIn Moctar, serta Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti.

Proses dalam gugatan ini sudah memasuki tahap sidang perbaikan permohonan. Sebelumnya, uji materi ini telah disidangkan sebanyak dua kali.

Kompas TV Ketua Umum Partai Amanat Nasional, Zulkifli Hasan menggelar konferensi pers di ruang fraksi Partai Amanat Nasional Gedung DPR, MPR Ri, Senayan, Jakarta Pusat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Nasdem-PKS Jajaki Kerja Sama Pilkada 2024, Termasuk Opsi Usung Anies

Nasdem-PKS Jajaki Kerja Sama Pilkada 2024, Termasuk Opsi Usung Anies

Nasional
KPK Duga Hakim Agung Gazalba Saleh Cuci Uang Rp 20 Miliar

KPK Duga Hakim Agung Gazalba Saleh Cuci Uang Rp 20 Miliar

Nasional
Gibran Bakal ke Istana Malam Ini, Bersama Prabowo?

Gibran Bakal ke Istana Malam Ini, Bersama Prabowo?

Nasional
Surya Paloh Sebut Nasdem dan PKS Siap Bergabung ke Pemerintahan Prabowo maupun Jadi Oposisi

Surya Paloh Sebut Nasdem dan PKS Siap Bergabung ke Pemerintahan Prabowo maupun Jadi Oposisi

Nasional
KPK Cek Langsung RSUD Sidoarjo Barat, Gus Muhdlor Sudah Jalani Rawat Jalan

KPK Cek Langsung RSUD Sidoarjo Barat, Gus Muhdlor Sudah Jalani Rawat Jalan

Nasional
Bertemu Presiden PKS, Surya Paloh Akui Diskusikan Langkah Politik di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Bertemu Presiden PKS, Surya Paloh Akui Diskusikan Langkah Politik di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Respons Jokowi dan Gibran Usai Disebut PDI-P Bukan Kader Lagi

Respons Jokowi dan Gibran Usai Disebut PDI-P Bukan Kader Lagi

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Doakan Timnas Indonesia U-23 Kalahkan Korsel

Wapres Ma'ruf Amin Doakan Timnas Indonesia U-23 Kalahkan Korsel

Nasional
Soal Ahmad Ali Bertemu Prabowo, Surya Paloh: Bisa Saja Masalah Pilkada

Soal Ahmad Ali Bertemu Prabowo, Surya Paloh: Bisa Saja Masalah Pilkada

Nasional
Prabowo Sangat Terkesan Anies-Muhaimin Hadiri Penetapan Hasil Pilpres 2024

Prabowo Sangat Terkesan Anies-Muhaimin Hadiri Penetapan Hasil Pilpres 2024

Nasional
Prabowo: Saya Enggak Tahu Ilmu Gus Imin Apa, Kita Bersaing Ketat…

Prabowo: Saya Enggak Tahu Ilmu Gus Imin Apa, Kita Bersaing Ketat…

Nasional
Prabowo: PKB Ingin Terus Kerja Sama, Mengabdi demi Kepentingan Rakyat

Prabowo: PKB Ingin Terus Kerja Sama, Mengabdi demi Kepentingan Rakyat

Nasional
Jokowi: UU Kesehatan Direvisi untuk Permudah Dokter Masuk Spesialis

Jokowi: UU Kesehatan Direvisi untuk Permudah Dokter Masuk Spesialis

Nasional
Cak Imin Titipkan Agenda Perubahan PKB ke Prabowo, Harap Kerja Sama Berlanjut

Cak Imin Titipkan Agenda Perubahan PKB ke Prabowo, Harap Kerja Sama Berlanjut

Nasional
Gibran Cium Tangan Ma'ruf Amin Saat Bertemu di Rumah Dinas Wapres

Gibran Cium Tangan Ma'ruf Amin Saat Bertemu di Rumah Dinas Wapres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com