Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas HAM: Perpres Pelibatan TNI Harus Terbuka dan Partisipatif

Kompas.com - 05/09/2018, 13:03 WIB
Reza Jurnaliston,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Choirul Anam mendorong pemerintah mengambil langkah serius untuk mengatur mekanisme pelibatan TNI selama operasi pemberantasan terorisme secara tepat.

Hal itu dikatakan Choirul saat konferensi pers “Merespon Perpres Pelibatan TNI Dalam Pemberantasan Teorisme” di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (5/9/2018).

“Proses penyusunan Peraturan Presiden tentang pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme harus terbuka,” ujar Choirul.

Choirul mengatakan, pelibatan TNI dalam operasi pemberantasan terorisme harus didasarkan dalam keadaan yang sangat diperlukan dan dilaksanakan secara proporsional.

Baca juga: Pemerintah Diminta Hati-hati Susun Perpres soal Pelibatan TNI Berantas Terorisme

Pengaturan pelibatan TNI dalam memberantas terorisme perlu diatur baik secara ruang lingkup, tingkatan bahaya (skala ancaman), cara penggunaan kekuatan yang digunakan dan kerangka waktu penempatan TNI.

“Proses pembuatan Perpres Terorisme harus terbuka karena menjadi titik krusial yang harus berpegang kepada prinsip-prinsip hukum dan hak asasi manusia. Salah satunya memperjelas skalanya kapan TNI dilibatkan dalam skala apa,” kata Choirul.

Seperti diketahui, DPR telah mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Antiterorisme menjadi UU. Merujuk pada undang-undang tersebut, TNI dapat dilibatkan memberantas terorisme.

Choirul mengatakan, keterlibatan TNI dalam pemberantasan terorisme bisa berbahaya bagi masyarakat jika melewari batas-batas kewenangnya.

“Kami ingin memiliki tentara yang profesional, TNI yang profesional adalah tentara yang patuh terhadap hukum, profesional dan tau bentuk nilai-nilai demokrasi itu yang kami inginkan,” kata Choirul.

Baca juga: Pelibatan TNI dalam Pemberantasan Terorisme Dinilai Ancam Warga Sipil

Sebagai informasi, saat ini pemerintah menyiapkan Perpres mengenai pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme.

Entitas pada TNI yang akan dilibatkan yakni Komando Operasi Khusus Gabungan (Koopsusgab) yang terdiri dari personel berlatar belakang satuan elite tiga matra TNI, yakni TNI Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara.

Setelah Perppres rampung, Koopsusgab langsung meningkatkan kesiapsiagaannya untuk membantu Polri dalam penanganan terorisme.

Selain itu, perpres akan mengategorikan spektrum ancaman sebagai indikator Koopsusgab TNI harus turun tangan memberantas terorisme atau tidak.

Kategori ancaman tersebut terdiri dari, low intensity, medium intensity, dan high intensity.  

Kompas TV Wakil Ketua Umum Demokrat Roy Suryo menegaskan Demokrat masih tetap bersama koalisi Gerindra, PAN dan PKS.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com