Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Diminta Hati-hati Susun Perpres soal Pelibatan TNI Berantas Terorisme

Kompas.com - 04/08/2018, 06:29 WIB
Devina Halim,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Alghiffari Aqsa meminta pemerintah berhati-hati saat merumuskan peraturan presiden (Perpres) terkait pelibatkan TNI dalam pemberantasan terorisme.

Perpres tersebut turunan dari UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Anti-terorisme.

Ia mengatakan, jika tidak diatur dengan baik, masuknya TNI dalam pemberantasan terorisme rentan menimbulkan problematika baru.

"Makanya presiden harus hati-hati dalam memutus Perpres. Kalau salah, saya khawatir ini bisa merusak sistem negara hukum, tata demokrasi, dan HAM," ujarnya di Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera, Jakarta, Jumat (3/8/2018).

Baca juga: Pelibatan TNI dalam Pemberantasan Terorisme Dinilai Ancam Warga Sipil

Ia memberi contoh terkait kebebasan dan keadilan bagi masyarakat yang terancam. Menurut Alghiffari, proses pertanggungjawaban TNI terhadap kinerjanya lemah.

Ditambah lagi, anggota TNI tidak dapat diproses hukum secara pidana. Akibatnya, masyarakat akan kesulitan untuk melapor jika menemukan indikasi penyalahgunaan hukum saat TNI melaksanakan tugas pemberantasan terorisme.

Oleh sebab itu, alangkah lebih baik pemerintah membuat payung hukum terlebih dahulu untuk menegaskan keterlibatan TNI dalam proses memberantas terorisme.

Baca juga: Aksi Satgas Gultor TNI Bebaskan Sandera dari Kelompok Teroris

Sarannya, dibuat undang-undang terkait bantuan militer dalam kasus terorisme atau undang-undang terkait reformasi peradilan militer.

"Langkah hukum bisa kita lakukan, tapi itu upaya terakhir. Kita juga melihat ketika kita menang sebuah gugatan (di Mahkamah Agung) membatalkan Perpres, Keppres (Keputusan Presiden), belum tentu dibatalkan pemerintah," terangnya.

Karena itu, saat ini pihaknya masih akan fokus di tahap pengawasan untuk mengawal pembuatan Perpres tersebut.

"Kita masih berupaya (agar) eksekutif menyadari masalah ini bahwa supremasi sipil dan pemisahan dengan militer betul-betul penting untuk negara modern," ujar Aqsa.

"Jadi peran kita saat ini betul-betul mengawasi, mengingatkan, jangan sampai kekhawatiran kita terjadi," tambahnya.

Saat ini, pemerintah tengah menyiapkan Perpres mengenai pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme.

Entitas pada TNI yang akan dilibatkan, yakni Komando Operasi Khusus Gabungan (Koopsusgab) yang terdiri dari personel berlatar belakang satuan elite tiga matra TNI, yakni TNI Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara.

Setelah Perppres rampung, Koopsusgab langsung meningkatkan kesiapsiagaannya untuk membantu Polri dalam penanganan terorisme.

Selain itu, perpres akan mengategorikan spektrum ancaman sebagai indikator Koopsusgab TNI harus turun tangan memberantas terorisme atau tidak.

Kategori ancaman tersebut terdiri dari, low intensity, medium intensity, dan high intensity.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com