JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Busyro Muqoddas mengatakan, akan mendukung Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tetap menegakkan Peraturan KPU (PKPU) yang memuat larangan mantan narapidana korupsi maju sebagai caleg.
KPU diharapkan tetap berpegang pada PKPU dalam menyelenggarakan tahapan pemilu.
"Advokasi kan artinya luas, termasuk memberikan penguatan kekuatan moralitas yang sudah ditetapkan oleh KPU lewat PKPU," kata Busyro, di Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (4/9/2018).
Menurut Busyro, PKPU sejatinya jelmaan dari kristalisasi nilai-nilai dan moral.
Langkah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang meloloskan mantan narapidana korupsi sebagai bakal calom legislatif (bacaleg) dinilai Busyro sebagai pencemaran dalam pemilu.
Baca juga: Dewan Pakar Minta DPP Golkar Dukung KPU Tak Loloskan Caleg Eks Koruptor
Ia menyayangkan sikap Bawaslu.
"Ini menimbulkan dampak demoralisasi proses-proses pemilu itu sendiri. Akibatnya panjang nanti," kata Busyro.
Sebelumnya, Bawaslu sudah meloloskan para mantan koruptor sebagai bakal caleg 2019.
Berdasarkan data Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Bersih, hingga Senin (3/9/2018), setidaknya tercatat ada 15 mantan koruptor yang diloloskan Bawaslu sebagai bakal caleg.
Pada masa pendaftaran bacaleg, mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU.
Para mantan koruptor tersebut lantas mengajukan sengketa pendaftaran ke Bawaslu dan Panwaslu setempat. Hasil sengketa menyatakan seluruhnya memenuhi syarat (MS).
Bawaslu mengacu pada Undang-Undang Pemilu nomor 7 tahun 2017 yang tidak melarang mantan koruptor untuk mendaftar sebagai caleg.
Baca juga: KPU dan Bawaslu Siap Jalankan Putusan MA soal Caleg Eks Koruptor
Sementara KPU, dalam bekerja berpegang pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 tahun 2018 yang memuat larangan mantan koruptor menjadi calon wakil rakyat.
KPU untuk saat ini menolak menjalankan keputusan Bawaslu. KPU akan merevisi keputusan jika bertentangan dengan putusan Mahkamah Agung nantinya.
PKPU Pencalonan tengah diuji materi di MA dengan alasan bertentangan dengan UU Pemilu.
17 Bacaleg di 11 Kota Teridentifikasi