Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU dan Bawaslu Siap Jalankan Putusan MA soal Caleg Eks Koruptor

Kompas.com - 04/09/2018, 19:44 WIB
Ihsanuddin,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas (Bawaslu) siap menjalankan apapun putusan Mahkamah Agung terkait uji materi (judicial review) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 yang melarang eks napi kasus korupsi maju sebagai calon legislatif.

Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Arief Budiman dan Ketua Bawaslu Abhan usai rapat koordinasi yang dipimpin Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto. Rapat tersebut memutuskan meminta Mahkamah Agung mempercepat proses uji materi PKPU 20/2018 yang digugat sejumlah caleg eks narapidana kasus korupsi.

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, putusan MA memang bisa menjadi jalan tengah bagi KPU dan Bawaslu yang berbeda sikap soal caleg eks napi koruptor. Sejauh ini, KPU masih berpegang kepada PKPU 20/2018 yang memang melarang eks napi koruptor maju sebagai caleg.

Baca juga: Dewan Pakar Minta DPP Golkar Dukung KPU Tak Loloskan Caleg Eks Koruptor

Namun, jika MA mengoreksi PKPU tersebut karena dianggap bertentangan dengan Undang-Undang pemilu, maka KPU akan mengikutinya.

"Kalau dinyatakan tidak sesuai, ya KPU akan ikuti apa yang diatur dalam UU. Tergantung putusan MA seperti apa," kata Arief di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (4/9/2018).

Di tempat yang sama, Ketua Bawaslu Abhan juga mengatakan bahwa pihaknya siap menjalankan apapun putusan MA. Bawaslu sebenarnya sudah meloloskan belasan caleg eks napi koruptor mengacu pada UU Pemilu Nomor 17 Tahun 2017.

Namun, Bawaslu siap mengoreksi keputusannya jika MA menyatakan PKPU tidak bertentangan dengan UU.

"Apapun putusan MA ya kita hormati," kata dia.

Baca juga: Pemerintah Minta MA Percepat Putusan PKPU soal Caleg Eks Koruptor

MA sudah menerima 13 pengajuan uji materil PKPU 20 Tahun 2018. Gugatan diajukan para mantan koruptor yang ingin menjadi wakil rakyat.

Di antaranya, mantan Gubernur Aceh Abdullah Puteh dan mantan anggota DPR Wa Ode Nurhayati.

Namun, MA menghentikan sementara proses uji materi tersebut lantaran UU Pemilu juga tengah diuji materi di Mahkamah Konstitusi.

MA tetap harus menunggu proses uji materi di MK selesai meskipun materi perkaranya tidak berkaitan dengan uji yang tengah berlangsung di MA.

Sebab, PKPU yang tengah digugat di MA merupakan turunan dari UU Pemilu.

Sebelum ada putusan MA, Bawaslu sudah meloloskan para mantan koruptor sebagai bakal caleg 2019.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Nasional
Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Nasional
Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Nasional
Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Nasional
Respons Luhut Soal Orang 'Toxic', Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Respons Luhut Soal Orang "Toxic", Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com