Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Anggap Kasus DPRD Kota Malang Tunjukkan Korupsi Dilakukan secara Massal

Kompas.com - 03/09/2018, 18:08 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan menuturkan, kasus yang melibatkan total 41 anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 terkait dugaan suap pembahasan APBD-P Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015 menunjukkan aksi korupsi dilakukan secara massal.

Hal itu diungkapkan Basaria usai KPK menetapkan 22 anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka baru sebagai bagian dari pengembangan penyidikan KPK dalam perkara tersebut.

"Pelaksanaan tugas di satu fungsi legislatif, misalnya atau untuk mengamankan kepentingan eksekutif justru membuka peluang adanya persengkongkolan para pihak mengambil manfaat untuk kepentingan pribadi atau kelompok," ujar Basaria dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (3/9/2018) sore.

Baca juga: 22 Anggota DPRD Malang Diduga Terima Fee Rp 12,5 Juta hingga Rp 50 Juta

Basaria melihat situasi ini membuat peranan anggota legislatif yang seharusnya menjalankan fungsi pengawasan, anggaran dan regulasi tidak berjalan maksimal.

Dalam pengembangan kasus ini, KPK menduga 22 orang tersebut menerima fee sekitar Rp 12,5 juta hingga Rp 50 juta dari Moch Anton terkait pelaksanaan fungsi dan wewenang mereka sebagai anggota DPRD.

"Penyidik mendapatkan fakta-fakta yang didukung dengan alat bukti berupa surat, keterangan saksi, dan barang elektronik (terkait dugaan tersebut)," ujar Basaria.

Mereka diduga menerima fee tersebut terkait persetujuan penetapan rancangan Peraturan Daerah Kota Malang tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 sebagai peraturan daerah.

"Penetapan 22 anggota DPRD Kota Malang tersebut merupakan tahap ketiga. Hingga saat ini, dari total 45 anggota DPRD Kota Malang, sudah ada 41 anggota yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK," papar Basaria.

Baca juga: 41 Anggota DPRD Terseret Korupsi, Pembangunan Kota Malang Terancam Lumpuh

Pada tahap pertama, KPK telah menetapkan mantan Ketua DPRD Kota Malang Arief Wicaksono dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan Pemkot Malang Tahun 2015 Jarot Edy Sulistiyono sebagai tersangka.

Tahap kedua, KPK telah menetapkan 19 orang tersangka, dengan rincian Wali Kota Malang nonaktif Moch Anton dan 18 anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019.

Berikut adalah daftar 22 anggota DPRD Malang yang menjadi tersangka baru dalam perkara tersebut:

1. Arief Hermanto
2. Teguh Mulyono
3. Mulyanto
4. Chieroel Anwar
5. Suparno Haduwibowo
6. Imam Ghozali
7. Mohammad Fadli
8. Asia Iriani
9. Indra Tjahyono
10. Een Ambarsari
11. Bambang Triyoso
12. Diana Yanti
13. Sugiarto
14. Afdhal Fauza
15. Syamsul Fajrih
16. Hadi Susanto
17. Erni Farida
18. Sony Yudiarto
19. Harun Prasojo
20. Teguh Puji Wahyono
21. Choirul Amri
22. Ribut Harianto

Dalam perkara ini, mereka disangka melanggar pasal 12 huruf a dan pasal 12 b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TIndak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com