Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Perintahkan KPUD Tunda Pelaksanaan Putusan Bawaslu soal Bacaleg

Kompas.com - 03/09/2018, 11:41 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memerintahkan sejumlah KPU Daerah (KPUD) untuk menunda pelaksanaan putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang meloloskan mantan narapidana korupsi sebagai bakal calon legislatif (bacaleg).

Perintah tersebut dituangkan dalam surat edaran (SE) yang dikirimkan KPU RI ke sebelas KPUD yang di daerahnya terdapat bacaleg mantan napi korupsi, baik tingkat provinsi, kabupaten, kota, maupun calon anggota DPD.

"SE sudah kami kirimkan pada 31 Agustus," kata Komisioner KPU Ilham Saputra saat dihubungi, Minggu (2/9/2018) malam.

Surat edaran tersebut, menurut Ilham, memuat empat poin informasi.

Pertama, pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota merujuk kepada aturan dalam Undang-Undang Pemilu nomor 7 tahun 2017 dan Peraturan KPU (PKPU) nomor 20 tahun 2017 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.

Baca juga: Perludem: Loloskan Bacaleg Eks Koruptor, Bawaslu seperti Balas Dendam ke KPU

Kedua, pencalonan anggota DPD merujuk kepada aturan dalam Undang-Undang Pemilu nomor 7 tahun 2017 dan PKPU Nomor 26 Tahun 2018 yang merupakan perubahan kedua atas PKPU Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPD.

Ketiga, dalam menghadapi putusan Bawaslu yang meloloskan mantan narapidana korupsi sebagai bacaleg, KPU dan jajarannya tetap berpedoman pada PKPU Nomor 20 Tahun 2018 dan PKPU Nomor Nomor 26 Tahun 2018 yang merupakan perubahan kedua atas PKPU Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPD.

Kedua PKPU tersebut masih berlaku dan belum dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA). 

Keempat, meminta KPU daerah untuk menunda putusan Bawaslu dan jajarannya yang meloloskan mantan narapidana korupsi menjadi bacaleg. Penundaan dilakukan sampai adanya putusan uji materi dari MA atas dua PKPU di atas.

Perintah penundaan pelaksanaan putusan Bawaslu tersebut dibenarkan oleh Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Betty Epsilon Idroos.

Betty mengatakan, pihaknya telah menerima surat edaran dari KPU RI yang isinya memerintahkan KPUD yang daerahnya didapati bacaleg mantan napi koruptor, untuk menunda tindak lanjut putusan Bawaslu.

Penundaan tersebut akan dilaksanakan hingga terbitnya putusan MA terkait PKPU.

"KPU RI sudah menyurati kami semua se-Indonesia yang punya kasus yang sama. Yang intinya menunda tindak lanjut putusan Bawaslu sampai putusan MA keluar," kata Betty saat dihubungi secara terpisah, Minggu (2/9/2018).

Menurut Betty, sebagai institusi hierarkis yang berada di bawah KPU, pihaknya akan melaksanakan perintah yang tertuang dalam surat edaran tersebut.

Baca juga: Lolosnya Taufik sebagai Bacaleg...

Sebelumnya, Bawaslu kembali meloloskan bacaleg mantan narapidana korupsi. Bacaleg tersebut berjumlah tujuh orang, masing-masing berasal dari Bulukumba, Palopo, DKI Jakarta, Belitung Timur, Mamuju, dan Tojo Una-Una.

Dari Belitung Timur, bacaleg mantan napi korupsi berjumlah dua orang.

Jumlah tersebut menambah daftar mantan narapidana korupsi yang diloloskan Bawaslu sebagai bacaleg. Setelah sebelumnya Bawaslu juga meloloskan lima bacaleg mantan napi korupsi, masing-masing dari Aceh, Toraja Utara, Sulawesi Utara, Rembang, dan Pare-Pare.

Kompas TV Meski demikian Laode menyebut hal ini merupakan kewenangan sepenuhnya dari KPU dan Bawaslu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com