Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perludem: Loloskan Bacaleg Eks Koruptor, Bawaslu seperti Balas Dendam ke KPU

Kompas.com - 02/09/2018, 14:37 WIB
Devina Halim,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dinilai sedang balas dendam terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU), dengan meloloskan mantan terpidana korupsi menjadi bakal calon legislatif di pemilu legislatif (Pileg) 2019.

Sejak awal, Bawaslu memang telah mengungkapkan ketidaksetujuannya terhadap Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 yang melarang eks koruptor maju sebagai caleg. Namun, PKPU tersebut pada akhirnya tetap disahkan.

"Ini kan seperti terlihat Bawaslu balas dendam terhadap KPU, yang tidak mendengar masukan Bawaslu di dalam penyusunan PKPU (Nomor 20 Tahun 2018)," ujar Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini kepada Kompas.com, Minggu (2/9/2018).

PKPU tersebut dinilai Bawaslu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Mengacu pada UU Pemilu, mantan terpidana korupsi dapat mencalonkan diri sebagai caleg.

Menurut Titi, Bawaslu seharusnya mengambil cara yang lebih elegan untuk menunjukkan perbedaan pandangannya terhadap PKPU. Cara itu adalah dengan mengajukan gugatan uji materi terhadap PKPU ke Mahkamah Agung (MA).

"Alih-alih mereka menempuh cara yang benar, mereka seperti gelap mata malah menggunakan mekanisme penyelesaian sengketa untuk meloloskan para mantan koruptor," terang Titi.

"Sesungguhnya bukan itu forum atau mekanisme yang bisa mereka lakukan," imbuh dia.

Saat ini, PKPU tersebut sudah diajukan uji materi ke MA oleh para mantan koruptor yang ingin menjadi wakil rakyat. Titi menyebut, Bawaslu juga dapat menunjukkan bahwa mereka tidak sepakat dengan PKPU, dengan menggunakan wewenang mereka untuk menyurati MA agar putusan tersebut dipercepat.

Tindakan Bawaslu tersebut dinilai Titi telah melukai keinginan masyarakat terhadap pemilu yang bersih.

"Menurut saya, Bawaslu salah memainkan peran, dengan dalih mereka ingin melindungi hak konstitusional warga negara untuk menjadi kandidat, tapi di sisi lain mereka menyakiti secara sadar keinginan sebagian besar penduduk Indonesia yang menginginkan pemilu yang bersih," terangnya.

Sebelumnya, Bawaslu meloloskan lima orang mantan koruptor menjadi bakal caleg 2019. Mereka berasal dari Aceh, Toraja Utara, Sulawesi Utara, Pare-Pare, Rembang, dan Bulukumba.

Pada masa pendaftaran bacaleg, lima orang mantan koruptor tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU. Setelah kelima orang ini mengajukan sengketa pendaftaran ke Bawaslu dan Panwaslu setempat, hasilnya menyatakan ketiganya memenuhi syarat (MS).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com