Salin Artikel

KPU Perintahkan KPUD Tunda Pelaksanaan Putusan Bawaslu soal Bacaleg

Perintah tersebut dituangkan dalam surat edaran (SE) yang dikirimkan KPU RI ke sebelas KPUD yang di daerahnya terdapat bacaleg mantan napi korupsi, baik tingkat provinsi, kabupaten, kota, maupun calon anggota DPD.

"SE sudah kami kirimkan pada 31 Agustus," kata Komisioner KPU Ilham Saputra saat dihubungi, Minggu (2/9/2018) malam.

Surat edaran tersebut, menurut Ilham, memuat empat poin informasi.

Pertama, pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota merujuk kepada aturan dalam Undang-Undang Pemilu nomor 7 tahun 2017 dan Peraturan KPU (PKPU) nomor 20 tahun 2017 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.

Kedua, pencalonan anggota DPD merujuk kepada aturan dalam Undang-Undang Pemilu nomor 7 tahun 2017 dan PKPU Nomor 26 Tahun 2018 yang merupakan perubahan kedua atas PKPU Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPD.

Ketiga, dalam menghadapi putusan Bawaslu yang meloloskan mantan narapidana korupsi sebagai bacaleg, KPU dan jajarannya tetap berpedoman pada PKPU Nomor 20 Tahun 2018 dan PKPU Nomor Nomor 26 Tahun 2018 yang merupakan perubahan kedua atas PKPU Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPD.

Kedua PKPU tersebut masih berlaku dan belum dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA). 

Keempat, meminta KPU daerah untuk menunda putusan Bawaslu dan jajarannya yang meloloskan mantan narapidana korupsi menjadi bacaleg. Penundaan dilakukan sampai adanya putusan uji materi dari MA atas dua PKPU di atas.

Perintah penundaan pelaksanaan putusan Bawaslu tersebut dibenarkan oleh Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Betty Epsilon Idroos.

Betty mengatakan, pihaknya telah menerima surat edaran dari KPU RI yang isinya memerintahkan KPUD yang daerahnya didapati bacaleg mantan napi koruptor, untuk menunda tindak lanjut putusan Bawaslu.

Penundaan tersebut akan dilaksanakan hingga terbitnya putusan MA terkait PKPU.

"KPU RI sudah menyurati kami semua se-Indonesia yang punya kasus yang sama. Yang intinya menunda tindak lanjut putusan Bawaslu sampai putusan MA keluar," kata Betty saat dihubungi secara terpisah, Minggu (2/9/2018).

Menurut Betty, sebagai institusi hierarkis yang berada di bawah KPU, pihaknya akan melaksanakan perintah yang tertuang dalam surat edaran tersebut.

Sebelumnya, Bawaslu kembali meloloskan bacaleg mantan narapidana korupsi. Bacaleg tersebut berjumlah tujuh orang, masing-masing berasal dari Bulukumba, Palopo, DKI Jakarta, Belitung Timur, Mamuju, dan Tojo Una-Una.

Dari Belitung Timur, bacaleg mantan napi korupsi berjumlah dua orang.

Jumlah tersebut menambah daftar mantan narapidana korupsi yang diloloskan Bawaslu sebagai bacaleg. Setelah sebelumnya Bawaslu juga meloloskan lima bacaleg mantan napi korupsi, masing-masing dari Aceh, Toraja Utara, Sulawesi Utara, Rembang, dan Pare-Pare.

https://nasional.kompas.com/read/2018/09/03/11412741/kpu-perintahkan-kpud-tunda-pelaksanaan-putusan-bawaslu-soal-bacaleg

Terkini Lainnya

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke