Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Komisioner Ungkap 4 'Dosa' Bawaslu

Kompas.com - 03/09/2018, 05:45 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Wahidah Syuaib menyebut empat 'dosa' Bawaslu terkait ketidakpatuhan terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan.

Akibatya, 12 bakal calon legislatif yang merupakan mantan narapidana korupsi diloloskan sebagai bakal caleg 2019.

Pertama, jika Bawaslu menganggap KPU tidak sesuai dengan Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu atau tidak sesuai dengan HAM, seharusnya Bawaslu mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung (MA). Namun, hal itu tidak dilakukan oleh Bawaslu.

"Itu sah-sah saja ragu (soal PKPU). Tapi kenapa tidak manfaatkan haknya untuk uji materi ke MA? Kalau mau, ajukan dong," kata Wahidah dalam diskusi politik di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (2/9/2018).

Baca juga: Bawaslu Sudah Loloskan 12 Bakal Caleg Eks Koruptor

Kedua, Bawaslu sebelumnya telah berinisiatif untuk membuat pakta integritas dengan partai politik peserta pemilu 2019.

Isinya, partai politik berkomitmen untuk tidak mengajukan bacaleg mantan napi korupsi.

Menurut Wahidah, adanya pakta integritas tersebut secara tidak langsung menunjukkan pengakuan Bawaslu terhadap PKPU yang memuat larangan mantan napi korupsi untuk menjadi caleg.

"Dari mana insiprasinya bikin pakta integritas kalau bukan dari PKPU?" ujarnya.

Baca juga: Pakar: Jangan Berpikir Eks Koruptor Boleh Nyaleg karena Tak Dilarang di UU

Ketiga, Bawaslu melakukan kesalahan dengan menerima sengketa bakal caleg yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU lantaran terganjal status mantan napi korupsi.

Seharusnya, Bawaslu dengan tegas menolak pengajuan sengketa tersebut karena adanya pakta integritas.

"Sejatinya saat parpol mengajukan sengeketa itu, tegas dong bahwa Anda (parpol/bacaleg) sudah melanggar pakta integritas. Ini nggak dilakukan," terang Wahidah.

Baca juga: Perludem: Loloskan Bacaleg Eks Koruptor, Bawaslu seperti Balas Dendam ke KPU

Keempat, dalam dokumen putusan sengketa pencalonan, Bawaslu yang meloloskan dua belas bacaleg mantan napi korupsi tak satu pun mengutip PKPU yang mengatur soal larangan mantan napi korupsi untuk menjadi caleg.

Padahal, PKPU tersebut jelas melarang mantan napi korupsi mendaftar sebagai caleg.

Dari empat kesalahan Bawaslu tersebut, Wahidab mengatakan, Bawaslu telah melanggar aturan. Sebab, Bawaslu menegasikan aturan hukum yang sah.

Sebanyak 12 balaceg mantan narapidana korupsi diloloskan oleh Bawaslu. Mereka berasal dari Bulukumba, Palopo, DKI Jakarta, Belitung Timur, Mamuju, dan Tojo Una-Una, Aceh, Toraja Utara, Sulawesi Utara, Rembang, dan Pare-Pare.

Pada masa pendaftaran bacaleg, mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU.

Mereka lantas mengajukan sengketa pendaftaran ke Bawaslu dan Panwaslu setempat. Hasil sengketa menyatakan seluruhnya memenuhi syarat (MS)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Nasional
Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Nasional
Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Nasional
Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show 'Pick Me Trip in Bali'

Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show "Pick Me Trip in Bali"

Nasional
Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

Nasional
KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com