Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Komisioner Ungkap 4 'Dosa' Bawaslu

Kompas.com - 03/09/2018, 05:45 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Wahidah Syuaib menyebut empat 'dosa' Bawaslu terkait ketidakpatuhan terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan.

Akibatya, 12 bakal calon legislatif yang merupakan mantan narapidana korupsi diloloskan sebagai bakal caleg 2019.

Pertama, jika Bawaslu menganggap KPU tidak sesuai dengan Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu atau tidak sesuai dengan HAM, seharusnya Bawaslu mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung (MA). Namun, hal itu tidak dilakukan oleh Bawaslu.

"Itu sah-sah saja ragu (soal PKPU). Tapi kenapa tidak manfaatkan haknya untuk uji materi ke MA? Kalau mau, ajukan dong," kata Wahidah dalam diskusi politik di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (2/9/2018).

Baca juga: Bawaslu Sudah Loloskan 12 Bakal Caleg Eks Koruptor

Kedua, Bawaslu sebelumnya telah berinisiatif untuk membuat pakta integritas dengan partai politik peserta pemilu 2019.

Isinya, partai politik berkomitmen untuk tidak mengajukan bacaleg mantan napi korupsi.

Menurut Wahidah, adanya pakta integritas tersebut secara tidak langsung menunjukkan pengakuan Bawaslu terhadap PKPU yang memuat larangan mantan napi korupsi untuk menjadi caleg.

"Dari mana insiprasinya bikin pakta integritas kalau bukan dari PKPU?" ujarnya.

Baca juga: Pakar: Jangan Berpikir Eks Koruptor Boleh Nyaleg karena Tak Dilarang di UU

Ketiga, Bawaslu melakukan kesalahan dengan menerima sengketa bakal caleg yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU lantaran terganjal status mantan napi korupsi.

Seharusnya, Bawaslu dengan tegas menolak pengajuan sengketa tersebut karena adanya pakta integritas.

"Sejatinya saat parpol mengajukan sengeketa itu, tegas dong bahwa Anda (parpol/bacaleg) sudah melanggar pakta integritas. Ini nggak dilakukan," terang Wahidah.

Baca juga: Perludem: Loloskan Bacaleg Eks Koruptor, Bawaslu seperti Balas Dendam ke KPU

Keempat, dalam dokumen putusan sengketa pencalonan, Bawaslu yang meloloskan dua belas bacaleg mantan napi korupsi tak satu pun mengutip PKPU yang mengatur soal larangan mantan napi korupsi untuk menjadi caleg.

Padahal, PKPU tersebut jelas melarang mantan napi korupsi mendaftar sebagai caleg.

Dari empat kesalahan Bawaslu tersebut, Wahidab mengatakan, Bawaslu telah melanggar aturan. Sebab, Bawaslu menegasikan aturan hukum yang sah.

Sebanyak 12 balaceg mantan narapidana korupsi diloloskan oleh Bawaslu. Mereka berasal dari Bulukumba, Palopo, DKI Jakarta, Belitung Timur, Mamuju, dan Tojo Una-Una, Aceh, Toraja Utara, Sulawesi Utara, Rembang, dan Pare-Pare.

Pada masa pendaftaran bacaleg, mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU.

Mereka lantas mengajukan sengketa pendaftaran ke Bawaslu dan Panwaslu setempat. Hasil sengketa menyatakan seluruhnya memenuhi syarat (MS)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com