JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Sekjen Partai Demokrat Didi Irawadi mengatakan, partainya sangat kecewa dengan putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang meloloskan sejumlah calon legislatif (caleg) berstatus mantan narapidana kasus korupsi.
"Apakah memang kita sudah kekurangan orang-orang yang baik untuk menduduki kursi terhormat wakil rakyat?" kata Didi dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (1/8/2018).
Didi menilai, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 20 Tahun 2018 yang melarang eks napi kasus korupsi, terorisme, dan narkoba menjadi caleg sudah tepat. Ia menilai ketiga kategori eks napi tersebut memang tidak patut dan tidak layak menjadi caleg.
"Masih banyak orang-orang baik dan orang-orang yang tidak bermasalah, yang lebih pantas menduduki kursi dewan yang terhormat," kata Didi yang juga anggota DPR itu.
Baca juga: MA Hentikan Sementara Gugatan Eks Napi Koruptor terhadap PKPU
Di tengah kinerja DPR yang belum baik dan terus berbenah diri, ia menilai alangkah baiknya tidak ditambah lagi dengan munculnya polemik eks napi koruptor.
"Janganlah seolah-olah negeri ini kekurangan orang-orang baik, sehingga untuk jabatan mulia dan terhormat sebagai wakil rakyat terkesan diobral kepada siapapun bahkan bahkan mantan napi kejahatan berat," kata dia.
Menurut Didi, tidak ada jalan lain, Bawaslu harus segera membatalkan para caleg koruptor tersebut. Jika tidak, nama baik Bawaslu akan menjadi pertaruhan di tengah kecaman dan kekecewaan publik yang dalam terhadap kejahatan korupsi yang masih marak terjadi.
Bawaslu sebelumnya meloloskan sejumlah mantan koruptor menjadi bakal caleg 2019. Mereka berasal dari Aceh, Toraja Utara, Sulawesi Utara, Pare-Pare, Rembang, dan Bulukumba, dan terakhir dari DKI Jakarta.
Baca juga: Bawaslu DKI Loloskan M Taufik Jadi Bakal Caleg
Pada masa pendaftaran bacaleg, para mantan koruptor tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU.
Namun orang-orang itu mengajukan sengketa pendaftaran ke Bawaslu dan Panwaslu setempat. Hasil sengketa menyatakan bahwa mereka memenuhi syarat (MS).
Bawaslu meloloskan mantan napi korupsi sebagai bacaleg dengan alasan berpedoman pada UU Pemilu, bukan PKPU Nomor 20 Tahun 2018. UU Pemilu tak melarang mantan narapidana korupsi menjadi caleg.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.