Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MA Hentikan Sementara Gugatan Eks Napi Koruptor terhadap PKPU

Kompas.com - 06/08/2018, 10:01 WIB
Ihsanuddin,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung menghentikan sementara proses uji materi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 yang mengatur larangan eks narapidana korupsi mendaftar sebagai calon legislatif (caleg) pada Pemilu 2019.

"PKPU itu dihentikan sementara proses pemeriksaan di MA karena ada judicial review UU-nya terhadap UUD di MK," kata Juru Bicara Mahkamah Agung Suhadi kepada Kompas.com, Senin (6/7/2018).

Undang-Undang yang dimaksud Suhadi tengah diuji materi di Mahkamah Konstitusi adalah UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Ada dua uji materi yang telah didaftarkan di MK, yakni yang terkait ambang batas pencalonan presiden dan periode masa jabatan presiden-wapres.

Baca juga: 16 Bacaleg Mantan Napi Korupsi, Partai Berkarya Akui Kecolongan

Suhadi mengatakan, pihaknya tetap harus menunggu proses uji materi di MK selesai meskipun materi perkaranya tidak berkaitan dengan uji yang tengah berlangsung di MA. Sebab, PKPU yang tengah digugat di MA merupakan turunan dari UU Pemilu.

"Jadi memang aturannya begitu," sambung dia.

Suhadi mengatakan, uji materi PKPU 20/2018 di MA sebenarnya sudah sempat berjalan. Berkas perkaranya sudah diperiksa oleh majelis hakim. Namun, ditengah proses tersebut, MA mendapat pemberitahuan dari MK bahwa di sana tengah berlangsung uji materi terkait UU Pemilu.

"Karena ada pemberitahuan di sana, maka majelis hakim mengeluarkan penetapan menangguhkan sementara," ujarnya.

Baca juga: Taufik Yakin Tetap Bisa Nyaleg dari Gerindra meski Eks Koruptor


Suhadi memastikan, MA akan tetap menunggu sampai proses di MK selesai dilakukan. MA tidak akan berpatokan dengan proses pendaftaran caleg 2019 yang saat ini tengah berjalan.

"Tidak bisa lah kalau itu dipaksakan untuk diputus, khawatir bertentangan antara putusan MK dan MA. Sedangkan di MK yang digugat lebih tinggi, yakni UU terhadap UUD. Sementara disini peraturan terhadap UU. Ini lebih rendah objeknya," ucap dia.

Adapun PKPU Nomor 20 Tahun 2018 ini digugat oleh enam pemohon yang semuanya adalah eks napi korupsi. Mereka yakni M Taufik, Waode Nurhayati, Djekmon Ambisi, Jumanto, Mansyur Abu Nawas, dan Abdul Ghani.

Kompas TV Ketiganya terindikasi pernah menjalani sidang di pengadilan Tipikor beberapa tahun silam.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com