Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkat Direktorat Tindak Pidana Siber, Seorang Mahasiswa Lepas dari Jerat Hukum Australia

Kompas.com - 29/08/2018, 07:46 WIB
Devina Halim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang warga negara Indonesia (WNI) berinisial AS berhasil terbebas dari jerat hukuman penjara di Australia berkat upaya Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Sebuah surat dari Kementerian Luar Negeri dan Kepolisian di Australia menyebutkan telah terjadi penangkapan dan persidangan terhadap AS.

Ia diduga menerima barang hasil kejahatan yang dibeli menggunakan kartu kredit milik warga negara Australia. Pengadilan pun mendakwakan sembilan tuduhan penipuan terhadap AS.

Baca juga: Polisi Tangkap Dua Pelaku Pencurian Data Kartu Kredit Nasabah Bank di Australia

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Brigjen Pol Albertus Rachmad Wibowo mengatakan, pihaknya langsung menindaklanjuti surat tersebut.

"Setelah kita menginterograsi, kami melakukan penyelidikan dan diketahui bahwa barang-barang itu diminta untuk dikirim ke Indonesia dengan menggunakan beberapa proxy untuk mengaburkan identitas, sampai kita menemukan Dedek di Bandung dan Adhitya di Yogyakarta," tutur Albertus di Kantor Bareskrim, Gambir, Selasa (28/8/2018).

Kedua tersangka berinisial DSC dan AR melakukan pencurian data kartu kredit nasabah di Australia. Hal itu dilakukan melalui link yang dikirimkan lewat surel kepada nasabah.

Baca juga: Kronologi Tertangkapnya 2 Mahasiswa Pencuri Data Kartu Kredit WN Australia

Data kartu kredit tersebut kemudian mereka gunakan untuk berbelanja di beberapa situs e-commerce.

Keduanya ternyata memanfaatkan AS yang tinggal di Australia untuk menerima dan mengirim barang perbelanjaan tersangka ke Indonesia. AS kenal dengan salah satu tersangka, AR, lewat media sosial.

Pengungkapan tersebut langsung diteruskan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber ke pengadilan di Australia terkait kasus AS.

"Setelah terungkap kasus ini, melalui hubungan police to police, Bareskrim Polri dengan Kepolisian Australia, kami sampaikan bahwa kami telah menangkap pelaku. Itu pun sudah disampaikan ke pengadilan sehingga putusan pengadilan bisa (diringankan)," tutur dia.

Baca juga: Cantumkan PIN Kartu Kredit Saat Bayar Kopi, Wanita Ini Rugi Rp 107 Juta

Pada akhirnya, berkat kerja sama berbagai pihak, AS berhasil lolos dari tuduhan tindak pidana yang tidak dilakukannya. Meski, ia masih harus membayar denda.

"Yang bersangkutan tetap ditenda dan itu cukup berat, karena yang bersangkutan juga masih mahasiswi," ujarnya.

Sementara itu, kedua tersangka sudah ditangkap. Pelaku berinisial AR ditangkap di sebuah asrama di Sleman, Yogyakarta, pada 6 Juni 2018. Sementara itu, tersangka DSC ditangkap di rumahnya, di Bandung, Jawa Barat, pada tanggal yang sama.

Baca juga: Burung Gagak di Jepang Curi Kartu Kredit untuk Beli Tiket Kereta

Para pelaku telah melakukan tindakan tersebut selama kurang lebih dua tahun. Dalam kurun waktu itu, mereka berhasil mendapatkan 4.000 data kartu kredit. Kerugian yang diakibatkan ditaksir mencapai 20.000 dollar Australia.

Kedua pelaku terancam didakwa pasal berlapis dengan hukuman paling lama 20 tahun dan denda paling banyak sebesar Rp 10 miliar.

Kompas TV Polisi meringkus empat pria yang tergabung dalam sindikat penipuan dan pembobolan kartu kredit.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Momen Presiden Jokowi Jamu Santap Malam dengan Delegasi KTT WWF Ke-10 di GWK

Momen Presiden Jokowi Jamu Santap Malam dengan Delegasi KTT WWF Ke-10 di GWK

Nasional
Sudah Diingatkan Malu kalau Kalah, Anies Tetap Pertimbangkan Serius Pilkada DKI Jakarta

Sudah Diingatkan Malu kalau Kalah, Anies Tetap Pertimbangkan Serius Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Kejanggalan Kematian Prajurit Marinir Lettu Eko Ketika Bertugas di Papua...

Kejanggalan Kematian Prajurit Marinir Lettu Eko Ketika Bertugas di Papua...

Nasional
Gugatan Praperadilan Sekjen DPR Lawan KPK Digelar 27 Mei 2024

Gugatan Praperadilan Sekjen DPR Lawan KPK Digelar 27 Mei 2024

Nasional
Penambahan Jumlah Kementerian dan Hak Prerogatif Presiden

Penambahan Jumlah Kementerian dan Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Saat Anies 'Dipalak' Bocil yang Minta Lapangan Bola di Muara Baru...

Saat Anies "Dipalak" Bocil yang Minta Lapangan Bola di Muara Baru...

Nasional
Anies Kini Blak-blakkan Serius Maju Pilkada Jakarta, Siapa Mau Dukung?

Anies Kini Blak-blakkan Serius Maju Pilkada Jakarta, Siapa Mau Dukung?

Nasional
Persoalkan Penetapan Tersangka, Gus Muhdlor Kembali Gugat KPK

Persoalkan Penetapan Tersangka, Gus Muhdlor Kembali Gugat KPK

Nasional
Anies ke Warga Jakarta: Rindu Saya Enggak? Saya Juga Kangen, Pengen Balik ke Sini...

Anies ke Warga Jakarta: Rindu Saya Enggak? Saya Juga Kangen, Pengen Balik ke Sini...

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jokowi Titip 4 Nama ke Kabinet Prabowo | Suara Megawati dan Puan Disinyalir Berbeda

[POPULER NASIONAL] Jokowi Titip 4 Nama ke Kabinet Prabowo | Suara Megawati dan Puan Disinyalir Berbeda

Nasional
Bamsoet Sebut Golkar Siapkan Karpet Merah jika Jokowi dan Gibran Ingin Gabung

Bamsoet Sebut Golkar Siapkan Karpet Merah jika Jokowi dan Gibran Ingin Gabung

Nasional
ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

Nasional
Jokowi Masih Godok Susunan Anggota Pansel Capim KPK

Jokowi Masih Godok Susunan Anggota Pansel Capim KPK

Nasional
Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Nasional
Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di 'Gala Dinner' KTT WWF

Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di "Gala Dinner" KTT WWF

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com