Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tim Kampanye Sebut Status Tersangka Idrus Marham Tak Rusak Citra Jokowi-Ma'ruf

Kompas.com - 24/08/2018, 18:28 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Tim Kampanye Nasional Hasto Kristiyanto menilai, status tersangka Idrus Marham tak merusak citra pasangan bakal capres dan cawapres Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

Hal itu disampaikan Hasto menanggapi status tersangka Idrus Marham terkait dugaan keterlibatannya dalam korupsi proyek PLTU Riau-1.

"Citra kan ditentukan oleh kepemimpinan, oleh sikap, oleh kinerja dan yang tidak bisa dibohongi kan penampilan di tengah rakyat itu," kata Hasto di media center tim kampanye Jokowi-Ma'ruf, Menteng, Jakarta, Jumat (24/8/2018).

Baca juga: Golkar Beri Bantuan Hukum untuk Idrus Marham

Ia justru mengapresiasi langkah Idrus yang memilih untuk mundur ketika sudah berstatus tersangka. Hal itu, kata Hasto, merupakan budaya positif yang perlu dibangun ke depan.

"Apapun ini menunjukkan sikap Pak Idrus marham yang kami kenal sebagai sosok kesatria yang bertanggung jawab dan apa yang dilakukan justru menjadi hal yang positif. Bagaimana beliau taat dalam mekanisme hukum itu sendiri," ujar Hasto.

Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto dalam sebuah diskusi di kantor PARA Syndicate, Jakarta Selatan, Jumat (3/8/2018).KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto dalam sebuah diskusi di kantor PARA Syndicate, Jakarta Selatan, Jumat (3/8/2018).

"Dia (Idrus) tidak ingin mencampuri antara kedudukan politik sebagai menteri dan kemudian dengan proses hukum itu. Ini merupakan hal yang positif. Ini justru menjadi tradisi bagi kita bersama," lanjut Hasto.

Baca juga: Jokowi Sebut Idrus Marham sebagai Ksatria

Idrus Marham mengundurkan diri dari jabatan Menteri Sosial.

Idrus sudah mengajukan surat permohonan diri sebagai Mensos tersebut kepada Presiden Joko Widodo, Jumat (24/8/2018) siang.

Berikut pernyataan Idrus terkait pengunduran dirinya tersebut:

"Pada hari ini, tadi saya menghadap Bapak Presiden pukul 10.30 WIB. Saya lakukan ini setelah kemarin saya mendapatkan surat pemberitahuan tentang penyidikan saya terkait kasus yang dilakukan oleh Enny dan Koco.

Baca juga: Idrus Marham, Menterinya yang Pertama jadi Tersangka KPK, Ini Komentar Jokowi

Berdasarkan surat itu, saya mengambil langkah, maka itu saya menghadap Presiden untuk mengajukan surat pengunduran diri sebagai bentuk pertanggungjawaban moral saya."

Idrus juga mengaku, telah mengajukan surat pengunduran diri dari kepengurusan Partai Golkar Ketua Umum Airlangga Hartarto.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada keterlibatan Idrus Marham dalam kasus dugaan suap pada proyek pembangunan PLTU Riau-1.

Baca juga: Jokowi: Baru Tadi Siang Saya Putuskan Agus Gumiwang Gantikan Idrus Marham

Juru Bicara KPK Febri Diansyah sebelumnya mengatakan, ada sejumlah pertemuan yang dilakukan Idrus dengan Direktur Utama PLN Sofyan Basir dan para tersangka, Eni Maulani Saragih dan Johannes B Kotjo.

Pertemuan tersebut teridentifikasi lewat rekaman CCTV yang disita penyidik dari serangkaian penggeledahan di beberapa lokasi, termasuk di kantor dan rumah Direktur PLN Sofyan Basir.

"Dari bukti-bukti yang ditemukan tersebut memang ada beberapa pertemuan-pertemuan yang teridentifikasi dan perlu klarifikasi pada pihak-pihak yang bersangkutan,” ujar Febri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (2/8/2018).

Kompas TV Saat ditanya soal statusnya atas kasus dugaan korupsi PLTU Riau-1, Idrus Marham menyatakan statusnya telah dinaikan dari saksi menjadi tersangka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Nasional
Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Nasional
Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Nasional
Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

Nasional
KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

Nasional
Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut, Meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut, Meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Nasional
Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Nasional
Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Nasional
MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

Nasional
Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com