JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra Habiburokhman menyambangi kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menanyakan kelanjutan kasus dugaan mahar politik yang disebut-sebut diberikan bakal calon wakil presiden (cawapres) Sandiaga Uno kepada Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Ia datang mewakili Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Demokrat Andi Arief, yang tak bisa hadir memenuhi panggilan Bawaslu untuk menjadi saksi dalam dugaan kasus tersebut.
Baca juga: Andi Arief Tak Penuhi Panggilan Bawaslu untuk Ketiga Kalinya
"Bagaimana sih sebenarnya penanganan perkara ini? Kok sepertinya yang kita lihat seenaknya saja, ada aturan tidak ditegakkan," kata Habiburokhman di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Jumat (24/8/2018).
"Ini katanya mau memanggil lagi hari Senin. Aturan apa yang dipakai Bawaslu?" sambungnya.
Ketentuan yang dimaksud Habiburokhman, adalah Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) nomor 7 tahun 2014 pasal 24 ayat (6) yang berbunyi, dalam hal pelapor, terlapor, saksi dan/atau ahli tidak hadir pada klarifikasi kedua, pengawas pemilu melakukan kajian berdasarkan bukti yang ada.
Andi, melalui Habiburokhman, juga menyayangkan, pernyataannya soal mahar politik ini berbuntut panjang. Dirinya khawatir, jika kasus ini terus digoreng, selanjutnya akan mendiskreditkan pasangan capres cawapres Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.
Baca juga: Habiburokhman: Andi Arief Bukan Diancam Partai Koalisi
"Harusnya kasus ini enggak sampai sejauh ini. Kita kesal ya kasus ini terus digoreng, seolah ada mahar," tutur Habiburokhman.
Menurut Habiburokhman, pihak yang melaporkan kasus ini ke Bawaslu tidak membawa bukti yang cukup untuk mengindikasikan adanya praktik mahar politik. Sebab, bukti yang dibawa hanya berupa foto tangkapan layar kicauan Andi Arief di Twitter serta pemberitaan di koran.
"Mahar nggak bisa dibuktikan dengan omongan. Kan ada transaksi, ada orang memberi, ada orang menerima, ada barangnya," ujar Habiburokhman.
Meski Andi Arief bersikukuh untuk tidak mencabut cuitannya soal mahar politik, menurut Habiburokhman, cuitan itu tidak mengandung nilai hukum sama sekali.
"Cuma memang ada komunikasi yg terjadi setelah cuitan tersebut, gitu loh," tandasnya.
Baca juga: Ketua Bawaslu Minta Andi Arief Tak Tunda Pemanggilan
Sebelumnya, Andi Arief membuat pernyataan di Twitter yang menuai kehebohan publik, Rabu (8/8/2018) malam. Saat itu, ia menyebut Prabowo Subianto merupakan seorang "jenderal kardus".
Sebutan itu dilontarkan Andi lantaran ia menuding Prabowo akan menjadikan Sandiaga Uno sebagai cawapres karena Wakil Gubernur DKI Jakarta itu memberikan uang Rp 500 miliar masing-masing untuk dua partai koalisi Gerindra, yakni PAN dan PKS.
Andi mengaku diperintah partainya untuk bicara mengenai dugaan mahar tersebut.
"Saya ingin menyatakan bahwa saya diperintah partai bicara ini," kata Andi dalam acara sapa Indonesia Malam di Kompas TV, Senin (13/8/2018) malam.
Bahkan, menurut dia, keputusan Demokrat untuk mengungkap soal dugaan mahar ini diambil dalam rapat resmi partai di kediaman Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono, Rabu (8/8/2018) malam.
"Hasil rapat menyatakan kami kemukakan saja ke publik problem sebenarnya," kata dia.
Andi mengaku tidak takut jika pernyataannya di Twitter berujung pada konsekuensi hukum.