Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Andi Arief Utus Habiburokhman Pertanyakan Pemanggilan yang Dilakukan Bawaslu

Kompas.com - 24/08/2018, 17:25 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra Habiburokhman menyambangi kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menanyakan kelanjutan kasus dugaan mahar politik yang disebut-sebut diberikan bakal calon wakil presiden (cawapres) Sandiaga Uno kepada Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Ia datang mewakili Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Demokrat Andi Arief, yang tak bisa hadir memenuhi panggilan Bawaslu untuk menjadi saksi dalam dugaan kasus tersebut.

Wakil Sekjen Partai Demokrat Andi Arief KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO Wakil Sekjen Partai Demokrat Andi Arief
Andi, melalui Habiburokhman, mempertanyakan kenapa Bawaslu memanggil dirinya hingga empat kali untuk jadi saksi. Padahal, menurut peraturan, Bawaslu hanya berwenang memanggil saksi paling banyak dua kali.

Baca juga: Andi Arief Tak Penuhi Panggilan Bawaslu untuk Ketiga Kalinya

"Bagaimana sih sebenarnya penanganan perkara ini? Kok sepertinya yang kita lihat seenaknya saja, ada aturan tidak ditegakkan," kata Habiburokhman di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Jumat (24/8/2018).

"Ini katanya mau memanggil lagi hari Senin. Aturan apa yang dipakai Bawaslu?" sambungnya.

Ketentuan yang dimaksud Habiburokhman, adalah Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) nomor 7 tahun 2014 pasal 24 ayat (6) yang berbunyi, dalam hal pelapor, terlapor, saksi dan/atau ahli tidak hadir pada klarifikasi kedua, pengawas pemilu melakukan kajian berdasarkan bukti yang ada.

Andi, melalui Habiburokhman, juga menyayangkan, pernyataannya soal mahar politik ini berbuntut panjang. Dirinya khawatir, jika kasus ini terus digoreng, selanjutnya akan mendiskreditkan pasangan capres cawapres Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.

Baca juga: Habiburokhman: Andi Arief Bukan Diancam Partai Koalisi

"Harusnya kasus ini enggak sampai sejauh ini. Kita kesal ya kasus ini terus digoreng, seolah ada mahar," tutur Habiburokhman.

Menurut Habiburokhman, pihak yang melaporkan kasus ini ke Bawaslu tidak membawa bukti yang cukup untuk mengindikasikan adanya praktik mahar politik. Sebab, bukti yang dibawa hanya berupa foto tangkapan layar kicauan Andi Arief di Twitter serta pemberitaan di koran.

"Mahar nggak bisa dibuktikan dengan omongan. Kan ada transaksi, ada orang memberi, ada orang menerima, ada barangnya," ujar Habiburokhman.

Meski Andi Arief bersikukuh untuk tidak mencabut cuitannya soal mahar politik, menurut Habiburokhman, cuitan itu tidak mengandung nilai hukum sama sekali.

"Cuma memang ada komunikasi yg terjadi setelah cuitan tersebut, gitu loh," tandasnya.

Baca juga: Ketua Bawaslu Minta Andi Arief Tak Tunda Pemanggilan

Sebelumnya, Andi Arief membuat pernyataan di Twitter yang menuai kehebohan publik, Rabu (8/8/2018) malam. Saat itu, ia menyebut Prabowo Subianto merupakan seorang "jenderal kardus". 

Sebutan itu dilontarkan Andi lantaran ia menuding Prabowo akan menjadikan Sandiaga Uno sebagai cawapres karena Wakil Gubernur DKI Jakarta itu memberikan uang Rp 500 miliar masing-masing untuk dua partai koalisi Gerindra, yakni PAN dan PKS.

Andi mengaku diperintah partainya untuk bicara mengenai dugaan mahar tersebut. 

"Saya ingin menyatakan bahwa saya diperintah partai bicara ini," kata Andi dalam acara sapa Indonesia Malam di Kompas TV, Senin (13/8/2018) malam.

Bahkan, menurut dia, keputusan Demokrat untuk mengungkap soal dugaan mahar ini diambil dalam rapat resmi partai di kediaman Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono, Rabu (8/8/2018) malam.

"Hasil rapat menyatakan kami kemukakan saja ke publik problem sebenarnya," kata dia.

Andi mengaku tidak takut jika pernyataannya di Twitter berujung pada konsekuensi hukum.

Andi Arief dilaporkan

Buntut dari pernyataan Andi, Federasi Indonesia Bersatu melaporkan dugaan kasus mahar politik yang dilakukan bakal cawapres Sandiaga Uno ke Bawaslu, Selasa (14/8/2018).

Bawaslu menindaklanjuti laporan tersebut dengan memanggil tiga orang saksi untuk dimintai keterangan, salah satunya Andi Arief.

Namun, ia mangkir dari panggilan pertama, Senin (20/8/2018, dan panggilan kedua, Selasa (21/8/2018). Hingga panggilan Bawaslu yang ketiga, Jumat (24/8/2018), Andi tak juga hadir.

Sementara itu, Sandiaga membantah dirinya memberikan sejumlah dana kepada dua parpol pendukungnya.

Kompas TV Badan Pengawas Pemilu kembali memanggil Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Andi Arief sebagai saksi kasus dugaan mahar Rp 500 miliar.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Halalbihalal Merawat Negeri

Halalbihalal Merawat Negeri

Nasional
Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Nasional
Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Nasional
Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com