Lebih lanjut, Daniel mengatakan, menurut hasil pemeriksaan tersangka pengikut bukan hanya di pulau Jawa, tetapi juga berasal dari luar negeri.
Namun, Daniel belum bisa mengungkapkan negara mana yang menjadi korban dari pelaku tersebut.
“Pengikutnya katanya ada di luar negeri. Menurut pengakuan dia (tersangka), tetapi
sampai saat ini belum ditemui. Kita ingin undang juga kalau ada,” ucap Daniel.
Tersangka, kata Daniel, akan dikenakan Pasal 263 KUHP Pasal (1) dan (2) dengan ancaman hukuman 6 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.