Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Diminta Cepat dan Tegas Tindak Lanjuti Dugaan Mahar Politik Sandiaga

Kompas.com - 15/08/2018, 13:17 WIB
Reza Jurnaliston,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menindaklanjuti adanya dugaan praktik mahar politik yang dilakukan bakal calon wakil presiden Sandiaga Uno.

Titi mengatakan, Bawaslu perlu melihat apakah dalam proses pencalonan wakil presiden ada partai politik yang menerima imbalan atau tidak telah melanggar pasal 228 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.

“Masalah pemidanaan ada atau tidak ada pemidanaan saya kira akan berkembang dalam proses tindak lanjut itu. Tapi yang diperlukan saat ini adalah ketegasan Bawaslu bahwa Bawaslu akan menindaklanjuti dugaan terjadinya mahar politik di dalam pencalonan Presiden dan wakil presiden 2019 kali ini,” ujar Titi saat dihubungi Kompas.com, Rabu (15/8/2018).

Baca juga: Politisi Gerindra: Isu Mahar Politik Diskreditkan Sandiaga sebagai Negarawan

Dalam pasal 228 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, tertulis:

(1) Partai Politik dilarang menerima imbalan dalam bentuk apa pun pada proses pencalonan Presiden dan Wakil Presiden

(2) Dalam hal Partai Politik terbukti menerima imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Partai Politik yang bersangkutan dilarang mengajukan calon pada periode berikutnya

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini di KPU RI, Jakarta, Rabu (31/1/2018).KOMPAS.com/ESTU SURYOWATI Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini di KPU RI, Jakarta, Rabu (31/1/2018).

Baca juga: Sandiaga Dituding Mahar Politik, Bawaslu Akan Panggil Pihak yang Diduga Tahu

(3) Partai Politik yang menerima imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dibuktikan dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap

(4) Setiap orang atau lembaga dilarang memberikan imbalan kepada Partai Politik dalam bentuk apa pun dalam proses pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.

Bawaslu, kata Titi perlu bergerak cepat dan proaktif untuk menelusuri dan menindaklanjutinya adanya dugaan mahar politik.

Baca juga: Jika Bawaslu Tak Proses, Dugaan Mahar Politik Sandiaga Bakal Dilapor ke KPK

Menurut Titi, kinerja cepat Bawaslu diperlukan untuk menjaga kepercayaan dan kredibilitas pada proses penyelenggaraan pemilu 2019.

Lebih lanjut, Titi mengatakan, bila Bawaslu tidak menindaklanjuti adanya dugaan mahar politik akan menimbulkan ketidakpercayaan publik kepada lembaga tersebut.

“Kalau kredibilitas prosesnya diragukan oleh masyarakat bisa berakibat menurunnya animo masyarakat pada pelaksanaan pemilu (pemilu 2019). Dan isu ini (dugaan mahar politik) sangat menciderai kredibilitas serta marwah pemilu dan demokrasi kita,” tutur Titi.

Baca juga: Dugaan Mahar Politik Sandiaga ke PAN-PKS Dilaporkan ke Bawaslu

Sebelumnya, isu mahar politik tersebut dihembuskan oleh Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Andi Arief melalui akun Twitter-nya.

Dalam kicauannya, Andi Arief menyebutkan Sandiaga memberikan masing-masing Rp 500 miliar untuk Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Amanat Nasional (PAN). Uang tersebut disebut agar ia dapat menjadi cawapres bagi Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.

Perkembangan terakhir, dugaan tersebut telah dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) oleh Rumah Relawan Nusantara The President Centre Jokowi-KH. Ma'ruf Amin.

Baca juga: Selain Laporkan Harta, Sandiaga Juga Klarifikasi Isu Mahar yang Beredar kepada KPK

Sandiaga diduga melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 288 tentang Pemilu.

Polemik ini muncul akibat pernyataan politisi Partai Demokrat Andi Arief yang menuding Sandiaga memberikan sejumlah uang kepada Partai Amanat Nasional dan Partai Keadilan sejahtera demi mendapatkan posisi mendampingi Prabowo Subianto pada Pilpres 2019.

Kompas TV Dua kelompok yang melapor meminta Bawaslu untuk segera menindaklanjuti laporan mereka agar tidak menjadi polemik di masyarakat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Tanggapi Ide 'Presidential Club' Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Tanggapi Ide "Presidential Club" Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Nasional
6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

Nasional
Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com