Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua KPK Berharap Ada Peraturan Tindak Pidana Korupsi di Berbagai Sektor

Kompas.com - 13/08/2018, 20:40 WIB
Devina Halim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menginginkan adanya peraturan terkait tindak pidana korupsi di berbagai sektor.

Agus menjelaskan bahwa Indonesia telah meratifikasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).

Bahkan, pemerintah menerbitkan Undang-undang No 7 Tahun 2006 sebagai hasil ratifikasi tersebut. Tandanya, Indonesia serius memberantas korupsi sebagai bagian dari tujuan global.

Baca juga: PPP Setuju Pasal Korupsi Sektor Swasta Diatur di UU Tipikor Melalui Revisi

Namun, Agus menilai implementasi ratifikasi tersebut dalam kehidupan sehari-hari masih sangat kurang.

"Oleh karena itu kalau kita mau menurunkan UNCAC dalam aturan yang kita miliki, saya berharap sebetulnya ada aturan yang menangani korupsi di swasta. Nilainya berapapun, sekecil apapun," ujar Agus dalam acara diskusi dan peluncuran buku Membaca Indonesia, di Menara Kompas, Jakarta, Senin (13/8/2018).

"Yang namanya conflict of interest, suap, itu betul-betul urusan yang cukup serius di tempat-tempat lain," tambahnya.

Baca juga: Tanpa Revisi UU, KPK Bisa Terlibat dalam Penanganan Korupsi Sektor Swasta

Menurutnya, masih banyak hal sehari-hari yang tidak disadari sebagai perilaku korupsi.

Ia memberi contoh korupsi atau suap dalam kehidupan sehari-hari yang terkait dengan bank swasta. Misalnya, pengajuan kredit seseorang ditolak, kemudian ia memberikan sesuatu kepada pihak bank tersebut untuk memuluskan permintaannya.

Contoh lainnya adalah harga yang lebih murah saat pelanggan ingin membeli mobil atau motor menggunakan metode pembayaran secara kredit.

Baca juga: KPK Minta DPR Revisi UU Tipikor agar Bisa Tindak Korupsi Sektor Swasta

Agus menjelaskan bahwa penjual yang menginginkan pembeli membayar secara kredit sebenarnya mendapatkan pendapatan tambahan dari sumber lainnya, seperti dari bank penyedia kredit.

"Ini kan kita anggap wajar saja, itu sebenarnya enggak boleh dilakukan kalau kita sudah punya UU korupsi di berbagai sektor," jelasnya.

Aturan tersebut merupakan salah satu catatan Agus dalam membangun negara. Ia menginginkan agar perubahan bangsa, berupa perbaikan sistem dan peraturan dapat dilakukan secepatnya.

Kompas TV Hingga kini baru satu bakal calon presiden yang mendaftarkan LHKPN terbaru ke KPK yaitu Prabowo Subianto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Nasional
Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Nasional
Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Nasional
Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Nasional
Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji, Menag: Semua Baik

Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji, Menag: Semua Baik

Nasional
Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Nasional
Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Nasional
Utak-atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Utak-atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Nasional
Gibran Lebih Punya 'Bargaining' Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Gibran Lebih Punya "Bargaining" Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Nasional
'Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran'

"Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran"

Nasional
Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

Nasional
Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com