Sementara itu, bagi mereka yang terlanjur berada di Lombok, tidak diperbolehkan untuk turun ke lapangan.
Sutopo mengatakan, para anggota LSM internasional tersebut tidak diizinkan membantu di lapangan sampai presiden menyampaikan permintaan bantuan internasional tersebut.
Baca juga: Lima Pesawat TNI AU Bawa Bantuan Logistik untuk Korban Gempa di Lombok
Hal itu berbeda dengan LSM lokal. Mereka diperkenankan untuk membantu korban gempa Lombok tanpa ada regulasi yang mengikat.
"Di mana mereka itu termasuk kategorisasi ormas (organisasi masyarakat) Indonesia itu boleh, jadi in house country," jelas Biro Hukum dan Kerja sama Internasional BNPB Ruki, dalam konferensi pers yang sama.
Baca juga: Update Korban Gempa Lombok: 131 Meninggal, 1.447 Luka Berat
Seperti diketahui, gempa bermagnitudo 7 mengguncang NTB, Minggu (5/8/2018), pukul 18.46 WIB. BNPB mendata, lokasi paling parah terdampak gempa adalah Lombok Utara.
Data terakhir dari BNPB per Rabu (8/8/2018) pukul 12.00, terdapat 131 korban meninggal dunia, 1.477 orang mengalami luka berat, dan 156.003 pengungsi.
Data tersebut masih bersifat sementara. BNPB memprediksi jumlah korban akibat bencana tersebut masih akan bertambah. Saat ini, tim SAR gabungan masih melakukan proses evakuasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.