Salin Artikel

LSM Internasional Berdatangan, BNPB Sebut Masih Mampu Atasi Dampak Gempa Lombok

Lembaga swadaya masyarakat (LSM) berskala internasional termasuk salah satu pihak yang ikut membantu. Beberapa sudah mengirimkan bantuan, bahkan sudah berada di lapangan untuk membantu korban gempa.

Sayangnya, Kepala Pusat Data Informasi dan Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Sutopo Purwo Nugroho mengatakan bantuan tersebut menyalahi regulasi yang berlaku di Indonesia.

"Ada beberapa LSM internasional yang mulai masuk ke Lombok, dan pemerintah daerah kesulitan, mengapa tiba-tiba nyelonong ke Lombok?," ujar Sutopo saat memberikan keterangan pers di Graha BNPB, Jakarta Timur, Rabu (8/8/2018).

Sutopo menjelaskan bahwa pemberian bantuan memiliki tata caranya sendiri yang sesuai dengan peraturan yang ada.

Regulasi yang dimaksudnya adalah Peraturan Kepala BNPB Nomor 22 Tahun 2010 tentang Pedoman Peran Serta Lembaga Internasional dan Lembaga Asing non Pemerintah pada saat Tanggap Darurat.

Dalam peraturan tersebut tertulis, pemicu masuknya bantuan kemanusiaan internasional adalah dampak bencana melampaui kemampuan pemerintah untuk menanganinya.

Sutopo mengatakan bahwa kenyataannya pemerintah memiliki sumber daya yang cukup untuk menangani kerusakan akibat gempa Lombok.

"Melihat kapasitas nasional mencukupi, baik personel, logistik, pendanaan, kita masih mampu mengatasi dampak gempa Lombok," jelas Sutopo.

Permintaan pemerintah

Alasan kedua yang dapat menjadi pemicu masuknya bantuan internasional seperti tertuang dalam peraturan tersebut, adalah pernyataan presiden RI untuk menerima bantuan dari luar.

Untuk alasan tersebut, Sutopo kembali menegaskan bahwa pemerintah belum menyatakan permintaan serupa.

"Sampai saat ini presiden belum atau tidak menyampaikan permintaan bantuan kemanusiaan internasional, berarti tidak boleh warga negara internasional langsung masuk di lombok sana," tegasnya saat konferensi pers.

Larangan tersebut juga berlaku bagi LSM internasional yang telah memiliki afiliasi di Indonesia.

Begitu pula bagi LSM internasional yang diundang oleh organisasi lokal, peraturan tersebut tetap berlaku.

Sementara itu, bagi mereka yang terlanjur berada di Lombok, tidak diperbolehkan untuk turun ke lapangan.

Sutopo mengatakan, para anggota LSM internasional tersebut tidak diizinkan membantu di lapangan sampai presiden menyampaikan permintaan bantuan internasional tersebut.

Hal itu berbeda dengan LSM lokal. Mereka diperkenankan untuk membantu korban gempa Lombok tanpa ada regulasi yang mengikat.

"Di mana mereka itu termasuk kategorisasi ormas (organisasi masyarakat) Indonesia itu boleh, jadi in house country," jelas Biro Hukum dan Kerja sama Internasional BNPB Ruki, dalam konferensi pers yang sama.

Seperti diketahui, gempa bermagnitudo 7 mengguncang NTB, Minggu (5/8/2018), pukul 18.46 WIB. BNPB mendata, lokasi paling parah terdampak gempa adalah Lombok Utara.

Data terakhir dari BNPB per Rabu (8/8/2018) pukul 12.00, terdapat 131 korban meninggal dunia, 1.477 orang mengalami luka berat, dan 156.003 pengungsi.

Data tersebut masih bersifat sementara. BNPB memprediksi jumlah korban akibat bencana tersebut masih akan bertambah. Saat ini, tim SAR gabungan masih melakukan proses evakuasi.

https://nasional.kompas.com/read/2018/08/08/19053351/lsm-internasional-berdatangan-bnpb-sebut-masih-mampu-atasi-dampak-gempa

Terkini Lainnya

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke