JAKARTA, KOMPAS.com - Bantuan bagi para korban gempa Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), terus mengalir dari berbagai pihak.
Lembaga swadaya masyarakat (LSM) berskala internasional termasuk salah satu pihak yang ikut membantu. Beberapa sudah mengirimkan bantuan, bahkan sudah berada di lapangan untuk membantu korban gempa.
Sayangnya, Kepala Pusat Data Informasi dan Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Sutopo Purwo Nugroho mengatakan bantuan tersebut menyalahi regulasi yang berlaku di Indonesia.
"Ada beberapa LSM internasional yang mulai masuk ke Lombok, dan pemerintah daerah kesulitan, mengapa tiba-tiba nyelonong ke Lombok?," ujar Sutopo saat memberikan keterangan pers di Graha BNPB, Jakarta Timur, Rabu (8/8/2018).
Baca juga: Pasca-gempa Lombok, Menpar Sebut 6.000 Wisatawan Asing Dievakuasi
Sutopo menjelaskan bahwa pemberian bantuan memiliki tata caranya sendiri yang sesuai dengan peraturan yang ada.
Regulasi yang dimaksudnya adalah Peraturan Kepala BNPB Nomor 22 Tahun 2010 tentang Pedoman Peran Serta Lembaga Internasional dan Lembaga Asing non Pemerintah pada saat Tanggap Darurat.
Dalam peraturan tersebut tertulis, pemicu masuknya bantuan kemanusiaan internasional adalah dampak bencana melampaui kemampuan pemerintah untuk menanganinya.
Baca juga: Mensos: Presiden Berikan Bantuan hingga Rp 50 Juta untuk Rehabilitasi Rumah Korban Gempa Lombok
Sutopo mengatakan bahwa kenyataannya pemerintah memiliki sumber daya yang cukup untuk menangani kerusakan akibat gempa Lombok.
"Melihat kapasitas nasional mencukupi, baik personel, logistik, pendanaan, kita masih mampu mengatasi dampak gempa Lombok," jelas Sutopo.
Permintaan pemerintah
Alasan kedua yang dapat menjadi pemicu masuknya bantuan internasional seperti tertuang dalam peraturan tersebut, adalah pernyataan presiden RI untuk menerima bantuan dari luar.
Baca juga: Evakuasi Pascagempa Lombok Selesai, Total 8.381 Orang Keluar dari 3 Gili
Untuk alasan tersebut, Sutopo kembali menegaskan bahwa pemerintah belum menyatakan permintaan serupa.
"Sampai saat ini presiden belum atau tidak menyampaikan permintaan bantuan kemanusiaan internasional, berarti tidak boleh warga negara internasional langsung masuk di lombok sana," tegasnya saat konferensi pers.
Larangan tersebut juga berlaku bagi LSM internasional yang telah memiliki afiliasi di Indonesia.
Baca juga: Tenda Pengungsi Gunung Agung Ditarik untuk Sekolah Darurat di Lombok
Begitu pula bagi LSM internasional yang diundang oleh organisasi lokal, peraturan tersebut tetap berlaku.
Sementara itu, bagi mereka yang terlanjur berada di Lombok, tidak diperbolehkan untuk turun ke lapangan.
Sutopo mengatakan, para anggota LSM internasional tersebut tidak diizinkan membantu di lapangan sampai presiden menyampaikan permintaan bantuan internasional tersebut.
Baca juga: Lima Pesawat TNI AU Bawa Bantuan Logistik untuk Korban Gempa di Lombok
Hal itu berbeda dengan LSM lokal. Mereka diperkenankan untuk membantu korban gempa Lombok tanpa ada regulasi yang mengikat.
"Di mana mereka itu termasuk kategorisasi ormas (organisasi masyarakat) Indonesia itu boleh, jadi in house country," jelas Biro Hukum dan Kerja sama Internasional BNPB Ruki, dalam konferensi pers yang sama.
Baca juga: Update Korban Gempa Lombok: 131 Meninggal, 1.447 Luka Berat
Seperti diketahui, gempa bermagnitudo 7 mengguncang NTB, Minggu (5/8/2018), pukul 18.46 WIB. BNPB mendata, lokasi paling parah terdampak gempa adalah Lombok Utara.
Data terakhir dari BNPB per Rabu (8/8/2018) pukul 12.00, terdapat 131 korban meninggal dunia, 1.477 orang mengalami luka berat, dan 156.003 pengungsi.
Data tersebut masih bersifat sementara. BNPB memprediksi jumlah korban akibat bencana tersebut masih akan bertambah. Saat ini, tim SAR gabungan masih melakukan proses evakuasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.