Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LSM Internasional Berdatangan, BNPB Sebut Masih Mampu Atasi Dampak Gempa Lombok

Kompas.com - 08/08/2018, 19:05 WIB
Devina Halim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bantuan bagi para korban gempa Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), terus mengalir dari berbagai pihak.

Lembaga swadaya masyarakat (LSM) berskala internasional termasuk salah satu pihak yang ikut membantu. Beberapa sudah mengirimkan bantuan, bahkan sudah berada di lapangan untuk membantu korban gempa.

Sayangnya, Kepala Pusat Data Informasi dan Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Sutopo Purwo Nugroho mengatakan bantuan tersebut menyalahi regulasi yang berlaku di Indonesia.

"Ada beberapa LSM internasional yang mulai masuk ke Lombok, dan pemerintah daerah kesulitan, mengapa tiba-tiba nyelonong ke Lombok?," ujar Sutopo saat memberikan keterangan pers di Graha BNPB, Jakarta Timur, Rabu (8/8/2018).

Baca juga: Pasca-gempa Lombok, Menpar Sebut 6.000 Wisatawan Asing Dievakuasi

Sutopo menjelaskan bahwa pemberian bantuan memiliki tata caranya sendiri yang sesuai dengan peraturan yang ada.

Regulasi yang dimaksudnya adalah Peraturan Kepala BNPB Nomor 22 Tahun 2010 tentang Pedoman Peran Serta Lembaga Internasional dan Lembaga Asing non Pemerintah pada saat Tanggap Darurat.

Dalam peraturan tersebut tertulis, pemicu masuknya bantuan kemanusiaan internasional adalah dampak bencana melampaui kemampuan pemerintah untuk menanganinya.

Baca juga: Mensos: Presiden Berikan Bantuan hingga Rp 50 Juta untuk Rehabilitasi Rumah Korban Gempa Lombok

Sutopo mengatakan bahwa kenyataannya pemerintah memiliki sumber daya yang cukup untuk menangani kerusakan akibat gempa Lombok.

"Melihat kapasitas nasional mencukupi, baik personel, logistik, pendanaan, kita masih mampu mengatasi dampak gempa Lombok," jelas Sutopo.

 

Permintaan pemerintah

 

Alasan kedua yang dapat menjadi pemicu masuknya bantuan internasional seperti tertuang dalam peraturan tersebut, adalah pernyataan presiden RI untuk menerima bantuan dari luar.

Baca juga: Evakuasi Pascagempa Lombok Selesai, Total 8.381 Orang Keluar dari 3 Gili

 

Untuk alasan tersebut, Sutopo kembali menegaskan bahwa pemerintah belum menyatakan permintaan serupa.

"Sampai saat ini presiden belum atau tidak menyampaikan permintaan bantuan kemanusiaan internasional, berarti tidak boleh warga negara internasional langsung masuk di lombok sana," tegasnya saat konferensi pers.

Larangan tersebut juga berlaku bagi LSM internasional yang telah memiliki afiliasi di Indonesia.

Baca juga: Tenda Pengungsi Gunung Agung Ditarik untuk Sekolah Darurat di Lombok

Begitu pula bagi LSM internasional yang diundang oleh organisasi lokal, peraturan tersebut tetap berlaku.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com